Revisi PP 55/2012, Pemerintah Akan Adopsi Teknologi Kendaraan Imbas Tingginya Laka Lantas Sepeda Motor
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengadopsi beberapa teknologi kendaraan guna menurunkan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) kendaraan terutama sepeda motor ke dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Kepala Subdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Ditjen Perhubungan Darat, Yusuf Nugroho menyampaikan, pihaknya akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti Anti-Lock Braking System (ABS), sebagaimana direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Yusuf menekankan, produsen kendaraan dan pemilik teknologi harus terlibat mengedukasi pengguna sepeda motor terkait penggunaan teknologi kendaraan. “Misalnya, pengenalan teknologi kendaraan bermotor mesti dilengkapi dengan manual penggunaan, penyelesaian kerusakan (troubleshooting) dan panduan pemeliharaan,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (26/8/2024).
Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor Korlantas Polri, Kompol Deni Setiawan menambahkan, sepeda motor masih menjadi penyumbang terbesar angka kecelakaan kendaraan bermotor di Indonesia.
Baca Juga
Komunitas: Perusahaan Aplikasi Lepas Tangan Jika Ada Ojol yang Kecelakaan
Ia memaparkan, pada tahun 2022, kasus laka lantas kendaraan roda dua menyumbang sebanyak 78% dari total 137.851 kasus kecelakaan. Selanjutnya, pada tahun 2023, persentase laka lantas sepeda motor meningkat menjadi 79% dari total 152.008 kasus.
Deni turut mengungkapkan, sebanyak 44% angka kecelakaan kendaraan roda dua dikarenakan kegagalan fungsi rem. “Selain edukasi terhadap perilaku pengendara, kami mengusulkan agar teknologi kendaraan juga diadopsi ke dalam sistem regulasi kita,” pesan dia.
Dia mengusulkan setidaknya ada enam teknologi yang harus dipertimbangkan regulator untuk diadopsi ke dalam revisi PP No. 55/2012 tentang Kendaraan yang sedang digodok oleh Kemenhub.
Teknologi-teknologi tersebut di antaranya ABS, blind spot detection, traction control system, Advanced Rider Assistance Systems (ARAS), connected vehicle technology, dan electronic stability control.
“Kepolisian mendukung perubahan revisi PP 55 Tahun 2012 agar sesuai dengan standar internasional untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia,” imbuh Deni.
Peneliti Road Safety Association (RSA), Ahmad Safrudin juga menyampaikan, kecelakaan kendaraan bermotor disebabkan oleh multifaktor seperti kondisi infrastruktur jalan dan jembatan, keadaan cuaca, perilaku pengguna, hingga kondisi kendaraan.
“RSA mendorong adanya peningkatan signifikan pada teknologi komponen kendaraan yang menunjang keselamatan, khususnya teknologi pengereman, melalui instrumen peraturan perundang-undangan yang bersifat wajib sebagai salah satu strategi untuk menekan angka kecelakaan, selain intervensi terhadap perilaku pengendara,” tambah Ahmad.
Ketua Tim Pokja Harmonisasi VII Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Nurfaqih Irfani menuturkan, pemerintah sangat terbuka dengan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi terkait dengan kendaraan berkeselamatan.
“Sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan, materi pokok revisi PP tentang Kendaraan setidaknya menyangkut peningkatan keselamatan teknis kendaraan bermotor serta optimalisasi pemanfaatan perkembangan teknologi kendaraan bermotor,” terang dia.
Senada dengan Yusuf, Nurfaqih mendorong pengaturan teknis tentang detail teknologi yang ingin diadopsi sebaiknya diatur melalui Peraturan Menteri (Permen). Namun, lanjutnya, masyarakat tetap bisa memberikan masukan dan usulan perubahan melalui organisasi massa atau asosiasi ketika proses pembahasan masih berlangsung di Kementerian pemrakarsa yaitu Kementerian Perhubungan.
“Meskipun dalam tahap harmonisasi kami masih akan tetap terbuka menerima masukan publik, tapi silakan maksimalkan proses di Kementerian terkait,” tandas Nurfaqih.

