Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Diloloskan, Indef: Bea Cukai Harus Jelaskan
JAKARTA, investortrust.id - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mempertanyakan isi dari 26.000 kontainer yang sempat tertahan dan diloloskan dari pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak beberapa waktu lalu.
Kepala Center of Industry, Trade and Investment Indef Andry Satrio Nugroho pun meminta agar pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai dapat menjelaskan kepada publik mengenai isi dari puluhan ribu kontainer tersebut.
"Ini yang kami tanyakan sampai dengan hari ini, isinya seperti apa 26.000 kontainer ini," ucap Andry dalam diskusi yang digelar Indef secara daring, Kamis (8/8/2024).
Baca Juga
Blak-blakan Bongkar Data Kontainer dari Bea Cukai Hanya 12 Ribu, Kemenperin: Sisanya Mana?
"Harusnya dibuka kontainer-kontainer itu isinya apa. Apakah betul bahan baku, apakah betul produk jadi, ataukah memang sebetulnya ada produk-produk yang diharuskan untuk masuk, dipaksakan untuk masuk," tambahnya.
Pasalnya, menurut Andry, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan pada Mei lalu ini merupakan kebijakan yang membuat industri tekstil semakin tertekan, apalagi ada penumpukan kontainer yang langsung diloloskan.
Baca Juga
Ada Lonjakan 22.000 Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Kemenperin Singgung Kisah Roro Jonggrang
"Nah ini Permendag 8 pada akhirnya menerabas seluruh instrumen kebijakan yang ada begitu ya untuk melindungi tentunya dalam hal ini produk-produk di dalam negeri," terang Andry.
"Sekali lagi kami ingin bertanya kepada stakeholders, pemerintah terutama, mungkin dari sisi Bea Cukai, tentunya Bea Cukai lah yang mungkin bisa menjelaskan gimana (status) 26.000 kontainer ini, dan apa isinya," tandasnya.

