Tarif Listrik Terus Ditahan, ESDM: Tunggu Hasil Ratas
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik triwulan III, yakni periode Juli-September 2024 tidak naik alias tetap, baik untuk yang subsidi maupun non-subsidi.
Pemerintah sejatinya sudah menahan tarif listrik ini sejak awal tahun. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu mengatakan, kebijakan selanjutnya terkait penentuan tarif listrik ini akan diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga
Stratifikasi Tarif Listrik, Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan
“Kebijakannya kan nanti diputuskan di ratas ya. Kami tetap melaporkan ke Pak Menteri (ESDM), Pak Menteri nanti ke Menko (Perekonomian),” kata Jisman saat ditemui di kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Dijelaskan oleh Jisman, ada empat parameter dalam penyesuaian tarif (tariff adjustment) listrik. Keempat parameter tersebut adalah kurs, Indonesia crude price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia, harga batu bara acuan (HBA), dan inflasi.
“Memang selama terakhir-terakhir ini dia (parameternya) naik, karena kurs kita kan naik. ICP juga cenderung (naik) ya, kalau tidak tetap, ya naik ya. Kemudian inflasi bisa terkendali lah ya,” ujar dia.
Selain itu, Jisman juga mensyukuri karena harga jual batu bara dalam negeri untuk kelistrikan umum telah dipatok sebesar US$ 70 per ton. Menurutnya, ini bisa menahan laju kenaikan tarif listrik non-subsidi.
“Sehingga ke depan, turunannya bisa kita kendalikan kan gitu ya. Sehingga itu tidak banyak berubah. Namun, yang tiga (parameter) lainnya sangat menentukan juga, terutama kurs,” papar Jisman.
Baca Juga
PLN Sebut Stratifikasi Tarif Listrik Bakal Akselerasi Ekosistem EV
Lebih lanjut, Jisman mengatakan, pihaknya sudah melaporkan terkait dampak dari naik atau tidaknya tarif listrik non-subsidi ini. Salah satunya adalah bisa meningkatkan kompensasi yang harus ditanggung pemerintah.
"Untuk yang bulan Juli ini kan tidak kenaikan kecuali Batam. Artinya pemerintah masih siap untuk memberikan kompensasi meskipun BPP-nya itu naik yang menyebabkan ada penambahan kompensasi,” katanya.
