Dorong Industri Baterai EV Indonesia, Moeldoko: Pemerintahan Wajib Gunakan Kendaraan Listrik
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Staf Presiden, Moeldoko menyebutkan, Pemerintah Indonesia saat ini sedang mendorong industri baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV) Tanah Air. Salah satunya adalah dengan diterbitkannya Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2022.
Moeldoko menerangkan, Inpres tersebut adalah tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan dinas perorangan instansi pemerintah pusat dan daerah.
“Jadi ini mandatory. Semua kendaraan dinas itu nantinya akan diganti secara bertahap menjadi kendaraan listrik. Untuk itu bisa dibayangkan market-nya akan sangat besar,” kata Moeldoko dalam acara International Battery Summit 2024 di Hotel Mulia, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Baca Juga
Diterangkan oleh Moeldoko, instruksi ini mewajibkan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai untuk kementerian dan lembaga, pemerintah pusat dan daerah termasuk badan usaha milik negara (BUMN).
Untuk membangun ekosistem baterai kendaraan listrik, Pemerintah Indonesia sejatinya telah membentuk holding company, yaitu Indonesia Battery Corporation (IBC). Adapun empat perusahaan yang terintegrasi dan menjadi pemegang saham IBC adalah PT Mining Industry Indonesia (MIND ID), PT Pertamina Persero, PT PLN Persero, dan PT Aneka Tambang Tbk.
“Jadi empat perusahaan ini bergabung menjadi satu, memberikan IBC dalam rangka membangun industri baterai Indonesia,” ujar Moeldoko.
Baca Juga
Industri Baterai EV Indonesia Disarankan Ganti Litium dengan Sodium Agar Lebih Murah
Maka dari itu, menurutnya, Indonesia mempunyai potensi besar untuk menjadi pemain utama global dalam industri baterai kendaraan listrik, mengingat Indonesia punya sumber daya nikel yang melimpah sebagai bahan baku pembuatan baterai EV.
“Namun, bukan hanya nikel, banyak juga bahan-bahan atau mineral yang lain bisa digunakan untuk itu (pembuatan baterai EV),” sebutnya.

