Terkait Izin tambang buat Ormas, Bahlil: Jangan Perfikiran Negatif Terus
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat atau ormas keagamaan melalui badan usaha organisasi harus melibatkan kontraktor dalam mengelola konsesi.
Dengan demikian diharapkan masyarakat tak perlu meragukan profesionalisme ormas dalam mengelola tambang. “Tunjukkan kepada saya, pengusaha yang main pertambangan itu di Indonesia, apakah dia dulu pemain tambang? Nggak ada,” ujar Bahlil dalam acara Sekolah Demokrasi dan INDEF School of Political Economy yang bertajuk "Tantangan Ekonomi Politik Pemerintahan Baru: Menyambut Kabinet Prabowo - Gibran" di Jakarta, Sabtu (27/7/2024).
Baca Juga
Jokowi Ungkap Alasan Beri Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan: Banyak Komplain
Sehubungan dengan hal tersebut, Bahlil menyebut, jangan sampai ada yang berpikiran negatif atas pemberian IUP kepada ormas keagamaan. Pemikiran seperti itu membuat Indonesia sulit menjadi negara maju.
“Jadi kita jangan berpikiran negatif terus, republik ini tidak bisa maju gara-gara itu, belum bertindak sudah buat kesimpulan berpikiran begitu, mengambil kesimpulan sebelum bertindak,” ungkap Bahlil.
"Saya akan kasih NU (Nahdlatul Ulama), saya akan kasih Muhammadiyah, saya akan kasih tokoh-tokoh gereja, saya akan kasih Buddha, saya akan kasih Hindu. Nanti mereka akan kerjasama dengan kontraktor-kontraktor yang profesional, jadi badan-badan usahanya yang kita kasih," lanjut Bahlil.
Baca Juga
Pemerintah Akan Bentuk Satgas Terkait Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
Di sisi lain, Bahlil membeberkan, meskipun saat ini sebagian lingkungan sudah rusak gara-gara tambang. Namun, dirinya menilai tidak ada ormas yang melanggar hal terasebut.
“Kita kasih, lingkungan kita jaga, kalau sampai tidak, kita cabut, kenapa susah-susah. Emang yang lainnya tidak ngerusak lingkungan? Sekarang kan lingkungan kita rusak sebagian kan, gara-gara tambang. Nggak ada ormas disitu yang melanggar, nggak ada kan? Terus sekarang kalian kritik itu. Ini sekarang kita baru memulai, kalian sudah kritik. Kalau yang sudah merusakin kalian nggak kritik. Aku pun juga nunggu juga kritikan seperti ini dari pemikir-pemikir, tapi kok belum muncul-mucul sampai sekarang. Cuman omon-omon aja,” kata Bahlil.
Sebagai tambahan informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Di mana, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga
Jokowi Teken Perpres soal Syarat dan Mekanisme Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
Sebelumnya diberitakan Investortrust.id, Jokowi menyatakan, pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan merupakan upaya pemerintah untuk menyokong pemerataan ekonomi.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi merespons kabar bahwa Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutuskan menerima izin usaha pertambangan (IUP) menyusul Nahdlatul Ulama (NU) yang telah lebih dahulu menerima IUP.

