Tak Incar Ekspor, Pendapatan Negara dari Budidaya Benih Lobster Hanya Rp 3,6 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil ekspor budidaya benih bening lobster (bbl) atau benur hanya sebesar Rp 3,6 miliar.
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menyebutkan pendapatan negara tersebut dilaporkan setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024.
Regulasi yang dimaksud Doni tersebut mengatur tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portnus spp.) yang mulai diberlakukan pada 21 Maret 2024 lalu.
Baca Juga
KKP Pastikan Benih Lobster Hasil Selundupan Akan Diprioritaskan ke Pembudidaya Lokal
"PNBP sejak Permen 7 diberlakukan angkanya sekitar Rp 3,6 miliar," ucap Doni saat konferensi pers di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).
Lebih lanjut, Doni menyebutkan angka PNBP tersebut sebagai sanggahan kalau KKP sangat mengincar ekspor bbl. Pasalnya, hal itu tidak terlihat dari besaran pendapatan negara yang dihasilkan pada 2024 ini.
"Tapi PNBP ini menunjukkan hal yang lain kalau yang digembar-gemborkan kita mengincar ekspor. Kita enggak mengincar ekspor. Buktinya BNBP juga enggak besar-besar amat," ungkapnya.
"Kita memang tujuannya berbudidaya, dan jika memang ada yang ingin ekspor kita fasilitasi secara legal dan barangnya diakui negara tujuan," imbuh Doni menjelaskan.

