Kemenperin Ungkap 11 Ribu Karyawan Tekstil Di-PHK Sejak Permendag 8/2024 Dilansir
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan ada sebanyak 11.000 karyawan dari perusahaan tekstil dan produk tekstil yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Berdasarkan data yang dipaparkan, belasan ribu orang itu berasal dari 6 perusahaan.
Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) ReniYanita mengungkapkan sejumlah perusahaan yang melakukan PHK yakni TS Dupantex, Jawa Tengah yang mem-PHK sebanyak 700-an orang, PT Alenatex, Jawa Barat mem-PHK 700-an karyawan, PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah PHK 500-an orang.
Berikutnya PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah telah mem-PHK 400-an orang, PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah mem-PHK 700-an orang dan yang terbesar terjadi di PT Sai Apparel, Jawa Tengah yang terpaksa mem-PHK sebanyak 8.000-an orang.
Baca Juga
Cegah Badai PHK Industri Tekstil, Kemenperin Usul Bea Masuk Impor Dikenakan Tarif Maksimal
"Nah jadi bisa dibayangkan ketika terjadi PHK terbesar-besaran, kita kehilangan SDM-SDM terampil di sektor industri TPT," ucap Reni dalam konferensi pers di Gedung Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
"Ini juga menjadi catatan karena SDM adalah aset, nah ini juga menjadi PR kita bersama apa yang sudah dilakukan terkait dengan upskilling, kemudian juga ada beberapa SDM yang sudah punya SKKNI-nya (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), ini juga akan hilang," tambahnya.
Lebih lanjut, Reni menjelaskan bahwa data PHK karyawan dari perusahaan tekstil dan produk tekstil tersebut diperoleh dari asosiasi ikatan pengusaha konveksi yang melapor ke Kemenperin.
PHK pada industri kecil menengah (IKM) disebut-sebut terjadi setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, pada 17 Mei lalu. Banyak kalangan menyebut lahirnya Permendag 8/2024 telah membuka keran impor tekstil makin tidak terkendali dan mengganggu kelangsungan industri dalam negeri, hingga ekosistem ekonomi dari industri tekstil.
Baca Juga
Industri Tekstil Kontraksi, Kemenperian Ungkap Barang Impor Jadi Biang Keroknya!
Namun beberapa kalangan juga menyebut ‘serangan’ PHK pada industri besar diperkirakan sudah terjadi sejak awal 2024 ini.
"Perlunya pengawasan barang ilegal produk pakaian jadi, tekstil itu seharusnya penegakkan (aturan) harus diketatin lagi, harus kita sikapi lagi dengan penerbitan-penerbitan izin," tandas Reni.

