Kebutuhan Dalam Negeri Tercukupi, Bos Bapanas Dukung Penguatan Ekosistem Gula Nasional
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyebutkan bahwa penguatan ekosistem gula nasional menjadi hal yang sangat penting, dan harus dibangun mulai dari lini produksi, terutama bersama petani tebu rakyat.
Menurut Arief, penguatan ekosistem gula dilakukan sekaligus menjaga harga yang baik di tingkat produsen. Alhasil, saat produksi dalam negeri semakin meningkat, maka pasokan gula konsumsi untuk kebutuhan dalam negeri dapat terpenuhi.
"Dengan harga yang baik, petani bisa menyuplai juga ke pabrik gulanya. Jadi petani happy, pabrik gula semakin modern, dan kebutuhan dalam negeri pun tercukupi. Ini luar biasa," ucapnya saat mengunjungi Pabrik Gula Krebet Baru, Malang, Jawa Timur, Kamis (4/7/2024).
Baca Juga
"Apa yang telah kita kerjakan selama ini mulai membuahkan hasil. Yang pertama adalah membangun ekosistem pangan, khususnya gula, mulai dari tebu diproduksi kemudian sampai dengan jadi gula. Gula ini di tingkat petani harganya kita jaga, kemudian sampai dengan di hilir, harganya juga kita jaga dengan baik," tambahnya.
Arief pun menilai, apabila petani tebu di Tanah Air memiliki semangat untuk menanam, dan harga gula yang dibeli dapat terjaga, maka produksi gula akan semakin meningkat karena petani mendapatkan gairah untuk menanam.
"Sehingga nanti ke depan seluruh petani ini dengan kemauan sendiri meningkatkan produksinya. Ini kemandirian pangan ya, dengan kita memberikan harga yang baik kepada petani, maka petani bergairah untuk menanam," terang Arief.
Baca Juga
Pertamina Ungkap Perkembangan Akuisisi Perusahaan Bioetanol dan Gula Brasil
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam 'Statistik Tebu Indonesia 2022' yang diterbitkan pada November tahun lalu, produksi gula pada 2022 yang mencapai 2,4 juta ton sebagian besar disokong oleh perkebunan rakyat sebesar 63%. Selebihnya perkebunan swasta 27% dan perkebunan besar negara 10%.
Sebelumnya, relaksasi harga gula konsumsi berakhir pada 30 Juni 2024 dan terus diperpanjang kembali sampai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan Kedua atas Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur HAP Gula Konsumsi.

