Pertamina Ungkap Rencana PMPP Rp 4,18 Triliun, Ini Rinciannya
JAKARTA, investortrust.id - PT Pertamina (Persero) menyampaikan rencana Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP) atas aset barang sebesar Rp 4,18 triliun. Nominal tersebut adalah gabungan dari aset jaringan gas bumi (jargas) dan SPBG serta aset refueling hydrant Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU).
Direktur Keuangan Pertamina, Emma Sri Martini merincikan, untuk aset jargas dan SPBG sendiri nilainya kurang lebih sekitar Rp 4,17 triliun. Itu merupakan aset-aset yang dibangun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak tahun 2018 hingga 2021.
“Dan aset yang akan di-PMPP-kan di tahap 3 ini adalah kelanjutan dari tahap 1 dan tahap 2 yang sudah di-PMPP-kan di tahun-tahun sebelumnya, dan sekarang akan ditindaklanjuti dengan tahap 3 yang sisanya yang memang sudah terbangun sejak tahun 2018 oleh Kementerian ESDM terdahulu,” jelas Emma dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga
Pertamina Kontinental Angkat Tiga Direktur Baru di Anak Perusahaan
Penugasan atas pengelolaan jargas dan SPBG dilaksanakan berdasarkan Kepmen ESDM No. 85K/16/MEM/2020 serta Surat Ditjen Migas No. 0076/10/DJM.I/2018.
Adapun persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) melalui mekanisme PMPP sesuai Surat Menteri Keuangan No. S-753/MK.06/2023 tanggal 2 November 2023, S-260/MK.06/2023 tanggal 28 Maret 2024, dan S-384/MK.06/2023 tanggal 26 Mei 2024.
Sementara itu, untuk aset refueling hydrant DPPU yang berasal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) senilai Rp 12,45 miliar. Aset tersebut berupa sarana dan fasilitas full hydrant di DPPU Bandara Juanda (Rp 9,4 miliar) dan juga DPPU di Bandara Hasanudin (Rp 3,04 miliar).
“Ini sarana prasarana untuk pengisian bahan bakar avtur di DPPU Bandara Juanda dan juga Hasanudin ini yang sudah difungsikan juga oleh rekan-rekan di subholding C&T,” kata Emma.
Persetujuan pemindahtanganan BMN melalui mekanisme PMPP sejatinya sesuai surat Menteri Keuangan No. S-64/MK.6/2024 tanggal 5 Januari 2024 perihal Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Negara kepada Kementerian Perhubungan Berupa Instalasi Refueling Hydrant dan Fuel Hydrant Facilities Melalui Mekanisme Penyertaan Modal Pemerintah Pusat kepada Pertamina.
