IESR Sebut RI Butuh 100 Juta Kendaraan Listrik di 2030 untuk Penuhi Target Paris Agreement
JAKARTA, investortrust.id - Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai Pemerintah Indonesia perlu menargetkan 100 juta kendaraan listrik beroperasi di tahun 2030 untuk bisa memenuhi target Paris Agreement (Perjanjian Paris).
Paris Agreement telah menetapkan tujuan utamanya dalam menjaga kenaikan suhu global yang jauh di bawah 2 derajat Celcius serta berupaya membatasi kenaikan hingga 1,5 derajat Celcius. Hal ini dipandang penting untuk mengurangi terjadinya risiko dan dampak perubahan iklim.
Indonesia sendiri telah menandatangani Paris Agreement dan mengesahkannya melalui UU No. 16 Tahun 2016 yang telah disahkan pada tanggal 25 Oktober 2016. Sebagai bagian dari komitmennya, Indonesia telah menetapkan target pengurangan emisi gas rumah kaca dalam Nationally Determined Contributions (NDC).
“Berdasarkan dari studi kita di Public Urbanization, untuk mencapai target Paris Agreement dibutuhkan 100 juta kendaraan listrik, roda dua dan roda empat pada tahun 2030 di Indonesia. Sementara di NDC hanya menarik sekitar 15 juta untuk unit kendaraan listrik,” kata Analis Sistem Ketenagalistrikan IESR, Akbar Bagaskara, dalam media briefing Rekomendasi Masyarakat Sipil untuk SNDC Indonesia, Selasa (25/6/2024).
Baca Juga
Menperin Jajaki Peningkatan Kerja Sama Ekosistem Kendaraan Listrik dengan Jepang
Melalui acara tersebut, IESR mencoba mendorong Pemerintah Indonesia untuk membuat dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC) dengan target yang lebih ambisius, termasuk pada sektor transportasi.
“Jadi kalau di NDC kita sekarang, mitigasi transportasi umum itu baru sebatas mitigasi menggunakan CNG, jadi itu baru sebatas di transportasi umum berupa bus, belum diperluas. Sehingga transportasi umum ini perlu diperluas karena ada transportasi umum lain seperti kereta api dan lain-lain,” ujar Akbar.
Selanjutnya, Akbar juga menyebut penerapan target tidak sejalan dengan dokumen perencanaan transportasi nasional. Salah satu contohnya ada rencana induk perkeretaapian nasional 2030, yang itu mencantumkan elektrifikasi dalam pengoperasian kereta api, tetapi belum masuk ke NDC kita sekarang.
Akbar juga menyampaikan bahwa yang tidak kalah penting adalah memasukkan modal shift ke dalam SNDC. Modal shift ini adalah pergeseran dari penggunaan transportasi pribadi ke transportasi umum.
Baca Juga
Menperin Minta Wuling Genjot Produksi Kendaraan Listrik di RI
“Itu belum dicanangkan sebagai aksi mitigasi dan kita menyarankan perlu target yang terkuantifikasi. Jadi kalau yang di sekarang itu hanya sekadar elektrifikasi, target kendaraan listrik, dan belum didefinisikan berapa kendaraan pribadi, berapa kendaraan umum, berapa kendaraan logistik, dan lain-lain. Sehingga belum ada target untuk pemindahan dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum,” papar dia.
Lebih lanjut IESR juga menyarankan agar penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil itu harus dibatasi sampai 2035 dan digantikan dengan elektrifikasi. Lalu berdasarkan Climate Action Tracker (CAT), untuk memenuhi target Paris Agreement diperlukan 58% penduduk mulai menggunakan transportasi publik seperti bus dan kereta, daripada masih menggunakan transportasi pribadi.
