Izin Ekspor Freeport Tak Kunjung Terbit, ESDM Sebut Masih Nyangkut di Kemenkeu
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara terkait dengan surat persetujuan ekspor (SPE) konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) yang tak kunjung terbit.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif menyebut izin ekspor konsentrat tembaga PTFI untuk periode Juni-Desember 2024 masih menunggu selesainya perhitungan bea keluar atau pungutan ekspor oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kalau dari Kementerian (ESDM) kan sudah, artinya ya tinggal ke Kementerian Keuangan mengenai bea keluarnya kan. Enggak tahu ada yang kurang apa," katanya ketika ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2024).
Baca Juga
Irwandy tak menjelaskan kekurangan apa yang dimaksud. Namun yang jelas, pungutan ekspor untuk konsentrat tembaga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Berdasarkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang berakhir pada 2041, PTFI sebenarnya tidak dikenakan pungutan ekspor selama jangka waktu IUPK. Namun, karena proyek fasilitas pemurnian atau smelternya tak kunjung rampung, PTFI harus membayar pungutan ekspor 7,5% untuk konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari 15% Cu mengacu pada PMK Nomor 38/2024.
Terkait dengan volume konsentrat tembaga yang dapat diekspor oleh Freeport sepanjang Juni-Desember 2024, Irwandy juga tak memberikan penjelasan. Dia hanya menyebut angkanya sesuai dengan yang direncanakan oleh anak usaha raksasa tambang emas Amerika Serikat (AS) Freeport-McMoran itu.
Freeport diketahui berencana mengekspor 900.000 ton konsentrat tembaga sepanjang Juni-Desember 2024. Produksi konsentrat tembaga sepanjang tahun ini ditargetkan mencapai 3,7 juta ton dengan catatan ekspor sudah bisa dilakukan mulai 1 Juni 2024.
"Sesuai dengan rencana yang diajukan saja sebelumnya. Harus sesuai aturan kan," ujar Irwandy.
Kementerian ESDM sudah memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat tembaga melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri. Beleid ini berlaku efektif per 1 Juni 2024. Selain membayar pungutan ekspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PTFI juga wajib menyelesaikan proyek smelternya setidaknya sampai tahap commissioning hingga akhir 31 Mei 2024.
"Menimbang bahwa pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri yang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan dan pemegang izin usaha pertambangan khusus tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng yang telah memasuki tahap commissioning memerlukan tambahan waktu hingga dapat berproduksi secara optimal dan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian," bunyi poin pertimbangan Permen ESDM No.6/2024 tersebut, dikutip Jumat (21/6/2024).
Baca Juga
Freeport Bisa Kelola Tambang hingga Cadangan Habis, Ini Alasannya
Pertimbangan pemerintah memberikan relaksasi ekspor konsentrat tembaga tentunya beralasan. Sebelumnya, PTFI menilai diberikannya izin ekspor konsentrat tembaga untuk periode Juni-Desember 2024 akan berdampak positif terhadap penerimaan negara. Dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PTFI 2024, penerimaan negara diperkirakan mencapai US$ 2,9 miliar tanpa izin ekspor.
"Apabila PTFI mendapat izin ekspor, maka penerimaan negara mencapai US$ 5,6 miliar USD atau ada kenaikan US$ 2,7 miliar,” ujar Wakil Presiden Direktur PTFI Jenpino Ngabdi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di kompleks parlemen, Jakarta pada 6 Maret 2024.

