Pemerintah Siapkan Penyaluran LPG 3 Kg Berbasis Orang, Beda dengan Bansos
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mempersiapkan skema terbaru penyaluran LPG bersubsidi (LPG 3 kg). Pada tahun 2027, direncanakan penyaluran LPG bersubsidi akan berbasis orang (penerima manfaat).
Menteri ESDM, Arifin Tasrif menerangkan, skema penyaluran LPG 3 kg berbasis orang ini nantinya tidak akan sama dengan penyaluran bantuan sosial (bansos). Pasalnya, masyarakat tetap harus membayar untuk mendapatkan LPG 3 kg ini, berbeda dengan bansos yang dibagikan secara gratis.
“Enggak (gratis) dong. Bayar. Bansos kan gratis,” kata Arifin Tasrif saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Lebih lanjut Arifin mengungkapkan bahwa saat ini sedang dilakukan proses pendataan untuk memetakan siapa saja masyarakat yang berhak menerima LPG bersubsidi. Adapun salah satu skema yang akan diterapkan untuk pembelian LPG 3 kg adalah dengan menggunakan kartu atau penanda bagi masyarakat.
Baca Juga
“Ini untuk kita bisa memastikan bahwa yang menerima adalah yang berhak. Nah, sekarang kan masih abu-abu itu berhak atau kagaknya,” ujar dia.
Disebutkan oleh Arifin Tasrif bahwa pemerintah menerapkan hal ini agar penyaluran gas bersubsidi bisa tepat sasaran. Selain itu, pemerintah juga tidak ingin kejadian pengoplosan tabung gas terulang lagi yang bisa menyebabkan ledakan dan membahayakan masyarakat.
“Kayak kemarin yang ngoplos. Ya kan ngoplos-ngoplos itu kan akibat mau ngoplos, ceroboh, masalah keamanan gak dihiraukan,” terang pria 71 tahun tersebut.
Terkait dengan target pemerintah melakukan transformasi penyaluran LPG 3 kg ini sejatinya telah disampaikan Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga
Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, ESDM: Belum Ada Pembatasan Langsung
"Perubahan mekanisme subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis orang atau penerima manfaat akan diterapkan pada tahun 2027," sebut Arifin Tasrif dalam rapat tersebut.
Arifin menerangkan bahwa transformasi subsidi LPG 3 kg ini dilakukan secara bertahap. Pada fase pertama, transformasi subsidi tabung gas bersubsidi itu dimulai dengan terbitnya Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Selanjutnya, ditambah dengan Keputusan Dirjen Migas No 99.K/MG.05/DGM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
Sementara saat ini Arifin mengatakan bahwa pihaknya sedang mengajukan revisi Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 sebagai langkah penyasaran penerima LPG subsidi dari pemerintah. Proses revisi sedang menunggu persetujuan izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

