Sempat Jadi Pertanyaan di DPR, Ini Beda Anggaran Bansos dan Perlinsos
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan perbedaan anggaran perlindungan sosial (perlinsos) yang sering muncul di media sosial. Dia menjelaskan dana perlinsos sebesar Rp 496,8 triliun berbeda dengan bantuan sosial (bansos).
“Perlinsos bukan bansos atau bantuan sosial,” kata Sri Mulyani, saat paparan APBN, di kantornya, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Sri Mulyani mengatakan anggaran perlinsos terbagi setidaknya di lima kementerian dan beberapa Kementerian/Lembaga (K/L). Lima kementerian yang memiliki dana perlinsos yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta K/L.
Hingga 29 Februari 2024, realisasi anggaran Perlinsos telah mencapai Rp 37,9 triliun dari pagu anggarannya.
Sri Mulyani membenarkan posisi Kementerian Sosial yang bertanggung jawab atas anggaran Rp 75,6 triliun yang digunakan untuk program kartu sembako Program Keluarga Harapan (PKH) dan asistensi rehabilitasi sosial, terutama untuk lansia.
Baca Juga
Berikutnya dana Perlinsos di Kemendikbud dan Kemenag tercatat sebesar Rp 30 triliun. Dana ini digunakan untuk membantu program siswa atau mahasiswa yang tidak mampu.
“Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) itu Rp 30 triliun sendiri. Itu memang membantu perlindungan sosial bagi murid-murid dan mahasiswa kurang mampu,” kata dia.
Sementara itu, di Kemenkes terdapat dana perlinsos sebesar Rp 49 triliun. Dana itu digunakan untuk membantu masyarakat miskin yang tidak mampu membayar BPJS Kesehatan.
“Rp 49 triliun untuk pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)” kata dia.
Untuk penyaluran dana desa, Kemendes PDTT mendapat alokasi bantuan langsung tunai desa Rp 10,7 triliun.
Sisanya, Rp 330 triliun untuk bantuan perlindungan sosial kepada masyarakat dalam bentuk subsidi, di antaranya subsidi energi, BBM, LPG, dan subsidi listrik. Bantuan itu semuanya langsung dinikmati masyarakat.
“Memang tidak melalui K/L tapi kita langsung membayar kepada eksekutornya yaitu PLN atau Pertamina,” ucap dia.
Selain subsidi energi, di anggaran Rp 330 triliun tersebut terdapat anggaran subsidi pupuk dan dana cadangan untuk bencana alam, serta kredit usaha dan kredit perumahan. “Jadi supaya masyarakat yang menanyakan, anggaran Rp 75,6 triliun memang Kemensos yang melakukan. Sementara sisanya, ada di beberapa kementerian dan lembaga,” ujar dia.

