Berperan Penting dalam Hilirisasi Sawit, Gapki Harap Program HGBT Dilanjut
JAKARTA, investortrust.id – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengungkapkan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang tertuang dalam Kepmen ESDM No. 91 Tahun 2023 berperan penting dalam hilirisasi sawit.
Ketua Bidang Agro Industri Gapki Rapolo Hutabarat mengatakan, kebijakan tersebut membuat industri bisa memperoleh gas dengan harga yang murah, sehingga harga produknya lebih kompetitif. Gapki berharap program HGBT ini bisa dilanjut ke pemerintahan baru.
Baca Juga
Hilirisasi di Industri Kelapa Sawit Ciptakan Pusat Ekonomi Baru di Luar Jawa
“Kami pengelola industri sawit, khususnya yang untuk oleochemical, berterima kasih kepada Kementerian dan Lembaga yang sampai saat ini tetap mendukung untuk tujuh industri agar memperoleh harga gas US$ 6. Dan kami harap ini dapat berlanjut ke periode presiden kita yang berikutnya,” kata Rapolo dalam Investortrust Focus Group Discussion, Kamis (20/6/2024).
Diketahui, hanya ada tujuh sektor industri yang diperbolehkan mendapatkan gas HGBT, yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Ketujuh industri tersebut bisa mendapatkan gas di bawah harga pasar, yakni senilai US$ 6 MMBTU.
Suasana Focus Group Discussion bertema “Hilirisasi Industri Kelapa Sawit” yang digelar oleh Investortrust.id di Aula Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Foto: Investortrust/Mohammad Defrizal.
Kebijakan HGBT sejatinya akan berakhir pada 2024. Saat ini, pemerintah masih terus melakukan kajian untuk menentukan apakah program ini bakal dilanjut atau tidak.
Selain HGBT, Rapolo menyebut ada juga dua insentif lainnya yang diberikan pemerintah dalam mendorong hilirisasi sawit ini. Kedua insentif tersebut adalah Tax Holiday yang tertuang dalam PMK No. 130 Tahun 2020, yang merupakan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.
Baca Juga
BPDPKS: Belum Ada Data Tunggal Lahan dan Produktivitas Perkebunan Sawit
“Jadi dulu sebelum PMK 130 ini, harus Rp 1 triliun, tetapi direlaksasi menjadi Rp 500 miliar. Jadi perusahaan yang melakukan investasi dengan Rp 500 miliar sudah berhak mengajukan lewat Kemenperin (Kementerian Perindustrian) untuk diteruskan ke Kemenkeu (Kementerian Keuangan),” ujarnya.
Kemudian insentif yang terakhir adalah tax allowance yang tertuang dalam PMK No. 96 Tahun 2020. Insentif ini memberikan keringanan berupa fasilitas pengurangan penghasilan neto.
“Demikian juga tax allowance, yaitu fasilitas pengurangan penghasilan neto di PMK 96/2020. Dan ini selalu di-update oleh antar Kementerian/Lembaga suapaya industri itu tumbuh, dan bukan hanya untuk industri sawit saja,” terang Rapolo Hutabarat.

