Operator Seluler Minta Pemerintah Wajibkan TKDN ke Starlink
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendesak pemerintah untuk memberlakukan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ke Starlink.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATSI Marwan O. Baasir, Starlink sudah seharusnya memenuhi aturan TKDN seperti yang ditetapkan oleh pemerintah ke operator seluler. Jangan sampai perangkat yang digunakan oleh pengguna Starlink di Tanah Air merupakan barang impor.
“TKDN-nya bagaimana? Tingkat kandungan perangkatnya dari dalam negeri berapa tuh? Biar ketahuan, barangnya jangan-jangan diimpor semua,” katanya ketika ditemui di XL Axiata Tower, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Menurut Marwan, seluruh operator seluler yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk memenuhi aturan TKDN minimum 35%. Baik untuk biaya modal atau capital expenditure (capex) maupun biaya operasional atau operational expenditure (opex).
Baca Juga
Pemerintah Tak Atur Penuh Starlink, Operator Seluler Jadi Khawatir
Selain itu, ATSI juga mempertanyakan bagaimana kewajiban Starlink untuk ikut membangun wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) melalui program Universal Service Obligation (USO) atau Kewajiban Pelayanan Universal (KPU). Sebab, perusahaan milik Elon Musk itu beroperasi di seluruh wilayah Indonesia sebagai penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP).
“Kewajiban membangun wilayah 3T-nya bagaimana karena dia jualannya ke seluruh Indonesia. Beda dengan VSAT (Very Small Aperture Terminal) yang per titik-titik saja. ISP juga itu per daerah bukan seluruh Indonesia. (Starlink) bisa cover semua,” tuturnya.
Semuanya Masih Impor
Berdasarkan pencarian di laman e-Sertifikasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), terdapat delapan pengajuan sertifikasi perangkat dengan PT Starlink Services Indonesia sebagai pemohon. Sebagian besar perangkat yang diajukan adalah perangkat impor buatan Amerika Serikat (AS).
Permohonan sertifikasi pertama adalah Starlink Gateway Antena dengan tipe Gateway V3. Sertifikat perangkat ini diterbitkan pada 18 Oktober 2023 dengan nomor 94301/SDPPI/2023.
Baca Juga
Menkominfo: Pangsa Pasar Starlink di Dunia Kecil, Ngapain Operator Lokal Takut
Kemudian, untuk permohonan sertifikasi kedua adalah 2D Flat Phased Array Antenna dengan tipe UTA-212. Perangkat ini sertifikatnya diterbitkan pada 23 Oktober 2023 dengan nomor 94412/SDPPI/2023.
Pada 23 Oktober 2023, perangkat yang sama dengan tipe berbeda juga mendapatkan sertifikat dari Ditjen SDPPI Kemenkominfo. Perangkat dengan tipe UTA-222 terbit dengan nomor sertifikat 94413/SDPPI/2023, sementara untuk tipe UTA-221 sertifikatnya terbit dengan nomor 94414/SDPPI/2023.
Permohonan sertifikasi selanjutnya adalah perute atau router UTR-211 yang menjadi satu-satunya perangkat buatan Taiwan. Perangkat ini terbit dengan nomor sertifikat 95457/SDPPI/2023 pada 23 November 2023.
Starlink Services Indonesia kembali mengajukan permohonan sertifikasi 2D Flat Phased Array Antenna pada awal 2024. Perangkat tersebut bertipe UTA-232 dengan nomor sertifikat 97226/SDPPI/2024 yang terbit pada 6 Februari 2024.
Terakhir, pada 16 Mei 2024 Ditjen SDPPI menerbitkan sertifikat bernomor 99317/SDPPI/2024 dan 99319/SDPPI/2024 untuk router UTR-232. Sertifikasi untuk perangkat ini dilakukan terpisah untuk perangkat buatan AS dan Vietnam.

