LPEM FEB UI: Penyediaan Rumah Bukan Kewajiban Pekerja
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menegaskan,tugas menyediakan perumahan untuk masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan tanggung jawab masyarakat dan pengusaha.
Pernyataan itu disampaikan tim peneliti LPEM UI yang beragnggotakan Yusuf Sofiyandi Simbolon, Yusuf Reza Kurniawan, Nauli A Desdiani, dan Firli W Wahyuputri dalam laporan khusus berjudul "Ribut Soal Tapera: Kebijakan Harga Mati untuk Turunkan Angka Kekurangan Perumahan Nasional?"
"Pada dasarnya, kewajiban menyediakan rumah layak bagi masyarakat menengah bawah adalah kewajiban pemerintah, bukan kewajiban pekerja secara umum. Ini sesuai amanat UUD 1945 Amendemen Pasal 28H ayat 1," jelas Yusuf dkk, dikutip Jumat (7/6/2024).
Baca Juga
Menteri PUPR Tegaskan Iuran Tapera Bukan Diundur, tetapi Dimulai 2027
Pasal 28 H ayat (1) menyebutkan, setiap warga negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Tetapi kendala untuk hak mendapatkan tempat tinggal itu muncul ketika terjadi backlog (ketimpangan antara pasokan dan kebutuhan),” papar Tim Peneliti LPEM UI.
LPEM FEB UI mencatat angka backlogrumah di Indonesia mencapai 12,7 juta unit pada 2023. Angka ini naik dibanding 2022 sebanyak 11,6 juta.
Tim Peneliti LPEM FEB UI juga menyoroti inflasi harga bahan bangunan, ketidaksesuaian lokasi rumah yang tersedia dengan lokasi yang diinginkan masyarakat, dan menurunnya daya beli masyarakat.
Untuk mengatasi kompleksitas permasalahan perumahan, menurut Tim Peneliti LPEM FEB UI, pemerintah perlu menerapkan serangkaian kebijakan sektor perumahan yang terintegrasi.
Bukan Solusi Utama
LPEM UI menegaskan, program Tapera bukan merupakan solusi utama untuk menyediakan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Pemerintah perlu mengkaji ulang program Tapera dan mengimplementasikan berbagai kebijakan lainnya agar masalah perumahan dapat teratasi dengan lebih efektif," tulis tim peneliti.
Tim Peneliti LPEM FEB UI menyampaikan enam usulan kebijakan kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah perumahan dan Tapera.
Pertama, pemerintah perlu fokus pada ketimpangan spasial antara ketersediaan hunian dan preferensi masyarakat dalam penyediaan perumahan. “Perlu kebijakan yang mendorong integrasi antara penyediaan hunian oleh pengembang dan strategi pengembangan wilayah berbasis keberlanjutan,” jelas LPEM FEB UI.
Kedua, menurut Tim Peneliti LPEM FEB UI, pemerintah dapat ambil bagian dalam penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Utamanya untuk mengisi the missing middle housing dalam tipologi hunian di wilayah perkotaan di Indonesia.
"Pemerintah bisa memberikan insentif bagi developer yang membangun hunian dengan jenis mid-rise building (biasanya 3-4 lantai saja). Insentif yang diberikan dapat berupa insentif pajak dan nonpajak," tulis mereka.
Ketiga, pemerintah pusat dan daerah perlu mendorong peningkatan peran perumahan sosial (social housing) dalam penyediaan hunian bagi MBR. Perumahan sosial adalah perumahan yang fokus menyediakan hunian bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu mengakses perumahan di pasar swasta.
Alokasi hunian, demikian LPEM FEB UI, dilakukan berdasarkan kebutuhan, bukan kemampuan bayar layaknya di pasar swasta. Perumahan sosial dapat disediakan sendiri oleh pemerintah, misalnya perumahan publik dan rusun maupun dari lembaga nonprofit berupa perumahan komunitas.
"Pemerintah perlu melanjutkan program subsidi rumah untuk masyarakat menengah bawah dengan DP rendah, cicilan terjangkau, atau bahkan bebas pajak," tulis tim peneliti.
Perlu Akses Konektivitas
Rumah subsidi yang dibangun, menurut LPEM FEB UI, harus dekat dengan pusat perekonomian masyarakat dan diperlukan akses konektivitas (transportasi umum dan jalan tol) apabila rumah subsidi dibangun di luar pusat perekonomian. Pemerintah juga perlu memberikan insentif bagi masyarakat yang bersedia untuk tinggal di rusun dalam bentuk subsidi iuran.
Keempat, dalam meningkatkan penyediaan rumah publik, pemerintah dapat fokus memanfaatkan bangunan yang sudah terbengkalai. Untuk itu perlu regulasi yang mengatur mengenai properti kosong.
Baca Juga
Kemenkeu Pastikan Iuran Tapera untuk Atasi Backlog Perumahan
"Pemilik bangunan yang membiarkan properti kosong dalam jangka waktu yang lama dapat dikenakan pajak tambahan atau dalam batas maksimal jangka waktu tertentu dapat diambil alih oleh pemerintah seperti kebijakan yang dilakukan di AS, Kanada, Bangladesh, dan Jepang," papar LPEM FEB UI.
Kelima, menurut LPEM FEB UI, pemerintah seharusnya memberikan perlakuan yang sama antara pasar hunian milik dan sewa. Pemerintah perlu mendorong penguatan pasar hunian sewa di wilayah perkotaan. Ini dapat dilakukan dengan menetapkan dan memastikan implementasi regulasi terkait kriteria rumah layak huni.
“Selain itu, pemerintah dapat mendorong kebijakan yang pro penyewa jangka panjang serta kebijakan yang mendukung pemilik hunian untuk menyewakan unitnya," tulis laporan tersebut.
Keenam, apabila kebijakan Tapera tetap berjalan, dalam jangka pendek pemerintah sebaiknya melakukan uji coba terlebih dahulu di daerah metropolitan padat. “Jika berhasil, program ini dapat diterapkan di kota-kota tersier dan daerah lainnya,” jelas LPEM FEB UI.

