LPEM FEB UI Ungkap Profil Investor Kripto Indonesia: Mayoritas Bergaji di Bawah Rp 8 Juta
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mengungkapkan mayoritas profil investor kripto ternyata memiliki pendapatan bulanan di bawah Rp 8 juta.
Dari total 1.225 responden survei, sebanyak 1.093 investor tercatat memiliki pendapatan kurang dari Rp8 juta per bulan, sementara hanya 132 responden yang berada di atas ambang tersebut. Data ini menunjukkan bahwa adopsi kripto di Indonesia banyak digerakkan oleh kelompok usia produktif awal yang secara finansial memiliki ruang aman relatif terbatas.
Lalu dari segi usia, sebagian besar pemilik aset kripto di Indonesia berusia di bawah 35 tahun. Sementara dari sisi pendidikan, mayoritas investor kripto merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kondisi ini mengindikasikan bahwa instrumen aset digital berisiko tinggi tersebut justru banyak diminati oleh kelompok usia produktif awal yang secara finansial belum memiliki bantalan ekonomi yang kuat. Tingginya minat anak muda terhadap kripto mencerminkan pergeseran preferensi investasi generasi muda yang lebih terbuka terhadap instrumen digital, meskipun diiringi dengan risiko yang perlu dikelola secara cermat, terutama bagi investor dengan pendapatan terbatas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 482,23 triliun. Selain dari sisi nilai transaksi, OJK juga melaporkan adanya pertumbuhan jumlah investor aset kripto di Indonesia sepanjang 2025. Hingga November 2025, jumlah investor tercatat mencapai 19,56 juta orang, meningkat dibandingkan bulan Oktober 2025 yang berada di angka 19,08 juta investor.
Baca Juga
CFX: Industri Aset Kripto Tetap Tumbuh di 2026 Didukung Adopsi Korporasi
Hasil riset LPEM FEB UI berjudul 'Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesia' menyimpulkan, kripto sudah menjadi fenomena besar di Indonesia. Dari data OJK yang dirilis tiap bulan dapat dikatakan bahwa perkembangan kripto di Indonesia berlangsung sangat pesat. Bahkan, secara global posisinya mampu bertahan di 10 besar negara tercepat dalam adopsi kripto. Posisinya dalam sistem keuangan Indonesia juga berubah. Dari UU Nomor 4 Tahun 2023 soal Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi POJK No 27 Tahun 2024 soal Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital.
Seiring dengan peningkatan transaksi, kripto juga telah beralih status dari barang komoditi menjadi aset keuangan digital, ditandai dengan terbitnya Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024. "Namun, peralihan ini turut mempengaruhi peningkatan risikonya bila tidak dibarengi dengan praktik pasar yang sehat," tulis riset yang diunggah melalui akun instagram @lpemfebui, dikutip Selasa (20/1/2026).
Di sisi lain, media sosial menjadi sumber informasi paling berpengaruh dalam membentuk persepsi dan kepercayaan pengguna pada platform perdagangan aset kripto. Kanal seperti Twitter, Telegram, dan Discord menempati posisi teratas dengan porsi 57,89% sangat mempengarui persepsi investor, diikuti oleh analisis dari influencer atau YouTuber kripto dengan porsi 30,77%.
Mayoritas Investor bertransaksi aktif di platform legal dengan rata-rata pengguna platform legal melakukan sekitar 60 transaksi per tahun senilai Rp 55 juta. Sedangkan di platform ilegal, mereka bertransaksi lebih jarang, namun penggunanya mencatat nilai transaksi dan capital gain lebih besar, dengan rata-rata nilai jual beli Rp 88,7 juta per tahun.
Soal pajak, potensi penerimaan pajak yang hilang akibat transaksi di platform ilegal diperkirakan mencapai Rp 1,1-1,7 triliun, memperhitungkan tarif pajak sebesar 0,21% dari nilai transaksi jual. "Hilangnya transaksi yang tidak tercatat secara resmi mencerminkan opportunity cost yang signifikan bagi negara, sekaligus melemahkan ekosistem kripto yang legal," tulis tim ekonom LPEM FEB UI.
Baca Juga
Kripto Berbahaya?
Aset kripto dinilai memiliki potensi besar dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, terutama dengan membuka akses investasi digital bagi masyarakat bermodal kecil. Namun, potensi tersebut dapat berubah menjadi risiko apabila sejumlah hambatan struktural tidak segera diatasi.
Sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam pengembangan ekosistem kripto antara lain lemahnya pengawasan terhadap platform ilegal, rendahnya tingkat literasi digital masyarakat, lambatnya proses pencatatan atau listing aset kripto, serta kompleksnya koordinasi antar lembaga terkait.
Di tengah kuatnya peran media sosial dalam mempengaruhi keputusan investasi masyarakat, penguatan literasi keuangan digital dinilai menjadi kebutuhan mendesak. Selain itu, perlindungan data konsumen serta peninjauan ulang aturan periklanan kripto juga dinilai penting untuk mencegah praktik promosi yang menyesatkan.
Penguatan regulasi dan edukasi publik tersebut dinilai menjadi kunci dalam membangun ekosistem aset kripto yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab, sekaligus memaksimalkan manfaat kripto sebagai instrumen inklusi keuangan tanpa mengabaikan perlindungan investor.

