Menteri ESDM Ungkap 6 Lahan Tambang yang Akan Dikelola Ormas Keagamaan
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan, pemerintah sudah menyiapkan enam lahan tambang yang nantinya akan dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas keagamaan). Jumlah itu sudah disesuaikan dengan jumlah ormas yang ada.
Arifin menyebutkan, keenam ormas keagamaan yang dimaksud adalah Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, kemudian empat lainnya adalah ormas-ormas terbesar dari agama Katolik, Protestan, Hindu, dan Buddha.
“Itu hanya diberikan untuk enam saja, meliputi NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha,” kata Arifin Tasrif saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Baca Juga
Menteri Investasi: Izin Tambang Ormas Keagamaan Tidak Boleh Dipindahtangankan
Dijelaskan oleh Arifin, lahan tambang yang akan diberikan kepada ormas-ormas tersebut merupakan lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah diciutkan.
Adapun lahan tambang tersebut berasal dari PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Energy Tbk, dan PT Kideco Jaya Agung.
“Jadi memang ini kan upaya pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada yang selama ini, itu adalah ormas-ormas keagamaan yang memang non-profit ya. Jadi mereka ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan,” terang Arifin soal pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan.
Baca Juga
Jokowi Tegaskan Izin Tambang Bukan Diberikan ke Ormas, tetapi Badan Usahanya
Arifin menerangkan, ormas-ormas keagamaan tersebut dapat mengelola tambang yang sudah disediakan tersebut selama lima tahun berlakunya IUP. Jika dalam lima tahun tersebut tidak dikelola, maka pemerintah akan mencabut izin dan kemudian melelangnya.
“Kalau gak dikerjakan dalam lima tahun ya gak berlaku. Jadi kalau ada yang dikasih, harus cepat bikin badan usaha, dan nanti harus transparan, tidak boleh ditransfer,” paparnya.

