Indeks PMI Merosot, Kemenperin Singgung Regulasi yang Tak Propelaku Industri
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Mei 2024 berada di level 52,1. Angka ini menurun dibanding bulan sebelumnya di posisi 52,9.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, aktivitas produksi sektor industri menurun karena anjloknya pesanan dari luar negeri, serta kekhawatiran pengurangan pesanan dalam negeri pada waktu mendatang. Kondisi ini berkaitan langsung dengan kebutuhan tenaga kerja industri.
Meski demikian, Kemenperin menilai perlambatan PMI Manufaktur Indonesia pada Mei lalu juga dipengaruhi regulasi yang dianggap tidak probisnis atau tidak propelaku industri dalam negeri. Ini misalnya penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Kami khawatir penurunan ini sebagian disebabkan oleh regulasi yang tidak pro ke pelaku industri, yang dianggap kurang bersahabat dengan sektor manufaktur. Ini salah satunya Permendag No 8/2024, sehingga memengaruhi optimisme pelaku industri dalam negeri,” ucap Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga
Asosiasi Keberatan
Lebih lanjut, Febri mengungkapkan bahwa Kemenperin akan terus berupaya agar Permendag No 8/2024 tidak membawa sentimen negatif yang lebih dalam bagi pelaku industri manufaktur di Indonesia. Dengan demikian, PMI bulan depan tidak akan merosot lagi.
“Kami sudah menerima masukan dari banyak asosiasi sektor industri yang menyatakan keberatannya atas penerapan Permendag No 8/2024. Itu pun sudah disampaikan mereka kepada publik, oleh masing-masing asosiasi,” ungkapnya.
Sementara itu, PMI Manufaktur Indonesia pada Mei 2024 mampu melampaui PMI Manufaktur Jerman (45,4), Prancis (46,7), Vietnam (50,3), Jepang (50,4), Taiwan (50,9), Amerika Serikat (50,9), Inggris (51,3), Korea Selatan (51,6), Cina (51,7), dan Filipina (51,9).
