Kemendag Relaksasi Aturan Ekspor Produk Pertambangan Berikut
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) merelaksasi aturan ekspor beberapa produk pertambangan, seperti komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda (anoda slime).
Relaksasi ekspor pertambangan ini bertujuan untuk menciptakan industri pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri, sehingga Indonesia bisa dijadikan lokasi pengembangan produk pertambangan bernilai tambah ke pasar ekspor.
Baca Juga
“Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian berusaha di dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang baik, dan meningkatkan ekspor atas produk yang bernilai tambah,” ucap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Budi meyakini, relaksasi ekspor produk pertambangan ini sejalan dengan tujuan pemerintah dalam hilirisasi produk pertambangan. Revisi aturan ini diharapkan membuat seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), baik pemerintah maupun pihak badan usaha, dapat bekerja sama dengan baik untuk memajukan industri dalam negeri.
“Saya berharap agar badan usaha dan seluruh pemangku kepentingan dapat menjalankan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya dan dapat berdampak pada peningkatan kinerja ekspor nasional yang juga sejalan dengan program hilirisasi produk pertambangan,” tuturnya.
Baca Juga
Freeport Berharap Ada Relaksasi Ekspor Konsentrat Setelah Mei 2024, Pengusaha Usulkan Ini
Sebelumnya, berdasarkan Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor; komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda dilarang untuk diekspor mulai 1 Juni 2024.
Namun, dengan kebijakan yang baru melalui Permendag Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor, larangan tersebut diberlakukan mundur hingga 31 Desember 2024 atau mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

