Menko Airlangga: Izin Usaha Tambang untuk Ormas adalah Privilege
BOGOR, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan merupakan privilege (hak istimewa).
“Apalagi ormas keagamaan mendapatkan privilege atau mendapatkan keistimewaan dari Bapak Presiden, bahwa ormas keislaman boleh punya tambang,” kata Airlangga di Pondok Pesantren Mama Bakry, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2024).
Menurut Airlangga pemberian keistimewaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pada pasal 83A ayat 1 beleid tersebut tercantum prioritas pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan melalui badan usaha.
Baca Juga
Polemik Izin Tambang untuk NU, Begini Komentar Menteri Bahlil
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi ayat tersebut.
Airlangga membantah pemberian izin tambang khusus ini dapat memicu konflik dengan masyarakat adat. “Ya ini kan diberikan kepada organisasi masyarakat khusus ya,” ujar dia.
Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan pemerintah akan memberikan prioritas ormas keagamaan mana yang akan diberikan pengelolaan izin tambang tersebut. Meski begitu, dia belum merinci bagaimana menentukan daftar dari ormas mana yang akan menjadi prioritas.
Baca Juga
Anggota Komisi VII DPR Ragu Ormas Keagamaan Profesional Kelola Tambang
“Kalau gitu ini (pondok pesantren) juga minta nanti,” kata dia.

