Rencana Kerja Sama ISP Lokal dan Starlink, Lanjut atau Tidak?
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) menagih komitmen Starlink untuk bekerja sama dengan penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP) di Tanah Air.
Sebelum resmi diluncurkan di Indonesia, Starlink telah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) kerja sama dengan APJII. Kerja sama tersebut dilakukan untuk memperluas cakupan wilayah ISP di dalam negeri hingga wilayah tertinggal terdepan dan terluar.
Sebagai perjanjian pendahuluan, nota kesepahaman akan diikuti oleh perjanjian kerja sama yang terperinci dan mengikat. Namun, perjanjian kerja sama APJII dan Starlink sampai dengan saat ini belum tampak wujudnya.
Ketua Umum APJII Muhammad Arif Angga mengatakan perjanjian kerja sama tersebut masih dalam proses penyusunan draf oleh Starlink melalui entitas bisnisnya di Indonesia, PT Starlink Services Indonesia.
Baca Juga
Kemenkominfo Akui Indonesia Butuh Starlink untuk Jangkau Daerah 3T
"Mereka bilang masih dalam proses drafting (penyusunan draf), masih dipersiapkan, Tetapi saya mendesak, tadi pagi saya konfirmasi ke mereka, segera dong kalau serius, mana agreement (perjanjiannya)," katanya ketika ditemui di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).
Menurut Arif, nota kesepahaman APJII dengan Starlink belum menjawab keresahan ISP yang khawatir bakal kehilangan pelanggan. Sebab, tidak ada jaminan perusahaan milik Elon Musk itu merealisasikan komitmennya dengan APJII tanpa perjanjian kerja sama.
"Teman-teman ISP resah. Jadi, kita desak Starlink untuk menyelesaikan perjanjian kerja samanya dengan APJII atau ISP lokal ini seperti apa," ungkapnya.
Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa pihaknya belum pernah bertatap muka dengan manajemen Starlink Services Indonesia. Sebab, penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh kuasa hukum dan secara virtual.
Baca Juga
APJII Minta Pemerintah Kaji Ulang Izin Layanan Ritel Starlink
"Saya belum pernah bertemu langsung. Karena kan lawyer (kuasa hukum) yang mengirimkan (dokumen nota kesepahaman). Jadi, kita belum tatap muka, penandatanganan saja virtual, itu lawyer yang handle (menangani)," tuturnya.
Sebelumnya, Arif menyatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman oleh APJII dan Starlink merupakan langkah awal untuk meningkatkan akses internet di seluruh Indonesia. ISP yang ada di Indonesia, khususnya anggota APJII diharapkan dapat memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas layanan lewat satelit-satelit Starlink.
"APJII juga mendorong Starlink untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kualitas layanan internet. Fokus utamanya adalah menyediakan akses yang stabil dan terjangkau bagi masyarakat di seluruh Indonesia, terutama di daerah yang terbatas oleh ketersediaan infrastruktur dan biaya implementasi yang tinggi,” katanya melalui keterangan resmi yang diterima oleh Investortrust pada Senin (22/4/2024).

