Operator Satelit Ungkap Perlakuan Khusus ke Starlink Peroleh Hak Labuh, Ciptakan Iklim Tak Sehat
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Satelit Indonesia (ASSI) mengungkap adanya perlakuan khusus terhadap Starlink mengenai kewajiban yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak labuh atau landing right. Satelit-satelit low earth orbit (LEO) Starlink diharapkan diperlakukan sama oleh pemerintah Indonesia, seperti satelit operator telekomunikasi lainnya di Tanah Air.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ASSI Sigit Jatipuro menyebut, Starlink hanya mengajukan satu hak labuh yang berlaku selama 10 tahun. Padahal, setiap pekan, SpaceX Corp meluncurkan hingga 100 satelit orbit rendah atau LEO untuk mendukung layanan Starlink.
“Starlink, menurut kami ada sedikit perbedaan, yaitu dia mau meluncurkan seminggu 60 atau seminggu 100 nggak pernah (mengajukan hak labuh lagi). Dia meluncurkan (banyak) satelit, tetapi landing right hanya sekali, walaupun spesifikasi satelitnya berubah. Dia hanya sekali. Kami merasa ada proses-proses yang sebenarnya enggak benar," katanya ketika ditemui di Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga
Misteri Kantor dan Layanan Pelanggan Starlink Indonesia, Lokasinya Tak Diketahui
Sebagai catatan, hak labuh merupakan hak untuk menggunakan satelit asing yang diberikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) kepada penyelenggara layanan telekomunikasi atau lembaga penyiaran. Kewajiban hak labuh diperlukan untuk menjamin agar tidak terjadi interferensi frekuensi radio yang merugikan (harmful interference).
Tanpa Koordinasi Operator Satelit
Lebih lanjut, Sigit mengungkapkan bahwa Starlink mendapatkan hak labuhnya tanpa ada koordinasi dengan operator satelit yang sudah lebih dahulu hadir. Proses tersebut dibutuhkan untuk mengetahui apakah muncul kendala, khususnya interferensi frekuensi radio yang mengganggu operasional satelit.
“Prosesnya gimana? Biasanya prosesnya setiap ada landing right diputarkan dulu ke semua satelit operator existing (yang sudah ada), untuk ditanyakan apakah ada kendala? Ini kan enggak ada,” ungkapnya.
Baca Juga
Selain itu, ASSI juga mempertanyakan adanya perbedaan spesifikasi satelit-satelit LEO Starlink yang meluncur setiap harinya. Berdasarkan aturan yang berlaku, perubahan spesifikasi tanpa adanya pemberitahuan akan berujung pasa sanksi denda.
“Kalau kami (operator satelit) GEO (geostationary earth orbit/orbit geostasioner) begitu ada satelit spesifikasinya berubah, bahkan megahertz (frekuensinya) berbeda, kami didenda. Ada dendanya untuk spesifikasi yang dilaporkan berbeda dan tertulis,” paparnya.
Sigit berharap satelit-satelit LEO Starlink diperlakukan sama seperti satelit operator telekomunikasi lainnya di Indonesia. Dengan demikian, persaingan di industri telekomunikasi nasional akan tetap sehat dan tidak ada yang merasa dirugikan.
“Kalau mau equal playing field (level persaingan setara) seharusnya semua juga kaya begitu. Starlink harus mendaftarkan semua satelit agar mendapatkan landing right, maka harus seperti itu,” tegasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Marwan O Baasir. Pihaknya meminta pemerintah untuk memperlakukan Starlink sama seperti penyelenggara telekomunikasi lainnya di Indonesia.
"Saya mewakili industri ini, ya, inginnya kesetaraan atau equal playing field saja. Mereka harus dapat beban yang sama kewajiban yang sama, lihat saja aftersales-nya (purnajual), QoS-nya (kualitas layanannya) bagaimana. Kita enggak muluk-muluk, minta kesetaraan saja," katanya ketika ditemui oleh Investortrust di Four Seasons Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Lebih lanjut, Marwan mengungkapkan bahwa operator telekomunikasi di dalam negeri, baik operator seluler maupun penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP) yang menyediakan layanan internet tetap (fixed broadband) berharap pemerintah memperlakukan Starlink sama seperti mereka. Alih-alih mengganggap Starlink berbeda, lantaran hadir dengan teknologi baru.
"Aturan kompetisi itu ada pasar yang bersangkutan atau pasar yang relevan. Market (pasar) sama, sama-sama (pengguna) internet, tetapi teknologinya berbeda. Pasarnya sama, aturan juga harus sama, jangan dilihat dari teknologinya, tetapi market-nya," tegasnya.

