Dituding Diistimewakan Pemerintah, Ini Respons Starlink
JAKARTA, investortrust.id - Starlink akhirnya buka suara terkait dengan kehadirannya yang menimbulkan polemik di Indonesia. Melalui kuasa hukumnya, Starlink memberikan klarifikasi dalam diskusi kelompok terarah atau focus group discussion yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Rabu (29/5/2024).
Dalam FGD tersebut, Starlink diwakili Krishna Vesa dan Verry Iskandar dari Firma Hukum Soemadipradja & Taher. Keduanya bertindak sebagai kuasa hukum dari PT Starlink Services Indonesia, entitas bisnis Starlink di Indonesia.
Khrisna menyatakan kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban yang disyaratkan oleh pemerintah untuk bisa beroperasi secara resmi di Indonesia. Dia berkilah ada perlakuan khusus dari pemerintah kepada kliennya.
"Tidak ada karpet merah yang diberikan (oleh) pemerintah kepada Starlink," katanya ketika ditemui seusai FGD yang digelar KPPU di Sekretariat KPPU, Jakarta Pusat.
Baca Juga
Lebih lanjut, Krishna menyatakan Starlink Services Indonesia sudah terdaftar pada 8 September 2022 melalui pengesahan sistem layanan publik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Demikian halnya dengan perizinan usaha sebagai penyelenggara jaringan tertutup very small aperture terminal (VSAT) dan penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP).
Terkait dengan uji laik operasi (ULO) yang dianggap tidak dilakukan semestinya, Krishna secara tegas membantah. Kliennya sudah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta, termasuk pusat operasi jaringan atau network operation center (NOC).
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta Starlink untuk segera menyiapkan NOC-nya di dalam negeri. Selain NOC, Starlink juga diminta untuk menyiapkan layanan pelanggan atau customer service-nya setelah resmi meluncur pada Minggu (19/5/2024) lalu.
"Itu miskomunikasi, perizinan termasuk NOC, pusat data, pengendali trafik, gateway itu sudah ada di Indonesia. Sudah diperiksa oleh Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) beberapa kali. Dilakukan tanpa ada special treatment atau pembedaan dengan perusahaan lain," ungkapnya.
Terkait dengan lokasi NOC Krishna belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. Adapun, berdasarkan informasi yang diterima dari Kemenkominfo, lokasi NOC Starlink berada di Cibitung, Kabupaten Bekasi dan Karawang.
"Sudah ada NOC sebelum izin terbit, di Karawang dan Cibitung ada satu. Bisa remote gateway di Cibitung di-remote ke Karawang," kata Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Pengendalian Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemkominfo Aju Widya Sari ketika ditemui di Four Seasons Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
Oleh karena itu, Krishna memastikan Starlink tetap akan memblokir akses ke konten-konten negatif seperti perjudian dan pornografi. Seperti diketahui, salah satu kekhawatiran yang muncul adalah Starlink dimanfaatkan untuk melakukan aktivitas tidak semestinya di dunia maya.
"Semua infrastruktur yang diwajibkan ada di Indonesia. Termasuk yang terkait dengan pemblokiran konten ilegal, itu bisa dilakukan dari Indonesia. Pengendali trafik ada di Indonesia. Komitmen Starlink patuh terhadap peraturan yang ada, tanpa ada pengecualian," tegasnya.
Evaluasi Berkala dari Kemenkominfo
Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan akan melakukan evaluasi berkala terhadap Starlink untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keamanan data selama NOC belum dibuka di Indonesia. Evaluasi tersebut akan dilakukan secara berkala, baik setiap bulan maupun tiga bulan sekali.
“Kalau tidak memenuhi (kepatuhan), susah. Kita kan juga sebagai pemerintah harus melindungi warga negara kita,” katanya di Badung, Bali, Minggu (19/5/2024).
Baca Juga
Tidak Punya Customer Service, Starlink Dinilai Langgar UU Perlindungan Konsumen
Menurut Budi, terdapat kekhawatiran Starlink akan dimanfaatkan untuk mengakses konten negatif seperti situs judi daring, pornografi, dan sebagainya. Atas dasar tersebut, Kemenkominfo Kominfo bersikeras agar Starlink membangun NOC di Indonesia.
“Sehingga pemerintah Indonesia punya tangan untuk melakukan langkah-langkah bilamana mereka melanggar regulasi yang ada di Indonesia,” tegasnya
Budi Arie juga menegaskan Starlink tidak akan mendapat perlakuan khusus terkait kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia. Selain NOC di dalam negeri, Starlink juga didesak untuk segera menyiapkan layanan konsumen dan menyelesaikan urusan perpajakannya.
“Saya enggak mau mereka ini seperti (layanan) over the top, entar tanggung jawab ke kita. Ini berbahaya,” ujarnya.

