Starlink Dituding Ancam Kedaulatan Negara, Kemenkominfo Beri Klarifikasi
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menilai, kehadiran Starlink, termasuk di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai lokasi ujicoba tidak akan mengancam kedaulatan negara seperti yang dikhawatirkan beberapa pihak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo (IKP) Usman Kansong mengatakan sebelum memberikan lampu hijau kepada investasi asing yang masuk ke Tanah Air, termasuk Starlink, pemerintah telah melakukan kajian komprehensif.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan Starlink untuk memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah membentuk badan hukum di dalam negeri yang kemudian diwujudkan dengan PT Starlink Services Indonesia.
“Salah satu untuk bagaimana kita melindungi data itu adalah dengan [Starlink] dengan berbadan hukum Indonesia, itu yang akan melindungi kita, data-data kita,” katanya dalam sebuah diskusi bersama awak media di kantor Kemenkominfo, Jumat (3/5/2024).
Menurut Usman, kewajiban Starlink beroperasi dengan badan hukum Indonesia tidak sekadar untuk urusan administratif. Persyaratan tersebut merupakan bentuk dari perlindungan konsumen apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
“Supaya bisa mengawasi kalau ada masyarakat yang dirugikan dan kita tahu mana yang akan kita persoalkan. Jadi, kalau ada, katakanlah begini ada persoalan [hukum] itu gampang nuntutnya lah ya, karena ada di Indonesia, brand hukumnya Indonesia," paparnya.
Baca Juga
Kemenkominfo: Masuknya Starlink Buat Persaingan Industri Telekomunikasi Lebih Hidup
Perlindungan Data Pribadi
Terkait dengan perlindungan data konsumen Starlink, Usman memastikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan agar tidak ada penyalahgunaan. Jika memang terjadi penyalahgunaan, sanksi yang tercantum pada Undang-Undang (UU) Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) siap menanti.
“Ada UU PDP, [Starlink] harus menggunakan data sesuai dengan peruntukannya. Kalau tidak sesuai dengan peruntukannya, maka dia melanggar UU PDP. Misalnya, mohon maaf nih dijual, ya tentu tidak boleh. Bukan tidak perlu khawatir, tetapi kita tetap antisipasi itu ya karena banyak di negara lain terjadi,” tuturnya.
Sebelumnya, pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo mengatakan Starlink ketika masuk sebagai penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP), harus melalui proses yang sama dengan ISP lain di Indonesia. Starlink juga harus mengikuti seluruh aturan terkait, mulai dari aturan soal perlindungan data pribadi, perlindungan konsumen, serta pertahanan dan keamanan negara.
Starlink juga wajib memenuhi beberapa persyaratan antara lain pusat operasi jaringan (Network Operation Center/NOC), peladen (server), hub, sistem pemantauan jaringan (Network Monitoring System/NMS). Kemudian stasiun bumi, remote, alamat IP, nomor Autonomous System (AS), dan kerja sama dengan penyelenggara jasa interkoneksi internet (Network Access Point/NAP).
"Keberadaan NOC di dalam negeri ini mencerminkan dua prinsip dasar kepentingan pertahanan dan keamanan negara serta perlindungan konsumen. Termasuk dalam hal perlindungan data pribadi," katanya ketika dihubungi oleh Investortrust baru-baru ini.
Ujicoba operasional Starlink di IKN Nusantara dipastikan akan dimulai pada pertengahan Mei 2024. Layanan internet berbasis satelit orbit rendah (Low Earth Orbit/LEO) diujicoba setelah lolos Uji Laik Operasi (ULO) atau mengantongi Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) dari Kemenkominfo.
“Starlink, kami telah menandatangani semua perjanjian dan semua lisensi. Starlink sudah mendapatkannya dan secara resmi kami akan meluncurkan kapan saja dalam waktu dua minggu dari sekarang,” kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di acara Jakarta Futures Forum yang digelar di Hotel JW Mariott, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).
Sebagai catatan, melalui laman resminya, Starlink telah menyatakan bahwa harga langganan paket standar untuk pelanggan pribadi tanpa batas penggunaan (unlimited) adalah Rp750.000 per bulan. Starlink tidak memberikan perincian berapa kecepatan internet yang ditawarkannya untuk pelanggan pribadi.
Selain biaya berlangganan, di awal berlangganan pelanggan juga harus membayar biaya senilai Rp 7.800.000 untuk perangkat keras. Biaya tersebut belum termasuk biaya pengiriman sebesar Rp 345.000 untuk wilayah Jawa maupun luar Jawa.
Baca Juga
Penyedia Jaringan Telekomunikasi Keberatan Starlink Layani Pelanggan Ritel

