Kemenperin Ungkap Pelaku Usaha Tekstil Khawatir soal Gempuran Barang Impor
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut pelaku usaha industri tekstil khawatir dengan adanya relaksasi aturan pelarangan dan atau pembatasan (lartas) terhadap barang-barang impor yang serupa dengan barang-barang sejenis yang sudah diproduksi di dalam negeri.
Hal itu diungkapkan Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Adie Rochmanto Pandiangan setelah mendengarkan keluhan para pelaku usaha. Sehingga, sebagai pembina industri, Kemenperin menampung kendala-kendala yang dihadapi terkait peningkatan produktivitas dan daya saingnya.
"Kekhawatiran pelaku industri TPT (tekstik dan produk tekstil) timbul karena tidak ada lartas terhadap barang impor yang sejenis dengan barang yang mereka produksi,” ucap Adie Rochmanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5/2024).
Baca Juga
Industri Tekstil Mulai Bangkit, Kemenperin Lepas Ekspor Kain ke Dubai
Adie menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), subsektor industri tekstil dan pakaian jadi mencapai 2,64% pada triwulan I – 2024. Sementara itu, pada periode yang sama, permintaan luar negeri untuk produk tekstil dan pakaian jadi juga mengalami peningkatan volume, yaitu sebesar 7,34% untuk produk tekstil dan 3,08% untuk pakaian jadi.
Selain pesanan ekspor, stabilitas konsumsi rumah tangga domestik juga membantu mendorong pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi, serta industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki, seiring dengan pelaksanaan Pemilu 2024, hari libur nasional, cuti bersama, serta momen Lebaran.
Namun, timbul kekhawatiran di kalangan pelaku industri TPT atas gempuran produk impor. Sebelumnya, industri kecil dan menengah (IKM) garmen dan sepatu menikmati kenaikan permintaan 30-50% dari dalam negeri setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Ketua Ikatan Pengusaha Konfeksi Bandung (IPKB) Nandi Herdiaman dan Endang mewakili pelaku usaha IKM alas kaki Bandung menyatakan, para pelaku IKM garmen dan sepatu khawatir dalam waktu dekat, pasar akan kembali dibanjiri impor pakaian jadi dan sepatu impor.
“Ini bukan hanya sebuah kekhawatiran tetapi pengalaman pahit yang kami alami dalam tahun-tahun belakangan ini ketika impor pakaian jadi dan alas kaki tidak dikendalikan,” ungkap Nandi.
Baca Juga
Industri Alas Kaki hingga Tekstil Ekspansif di Kuartal I 2024, Ini Penyokongnya
Keluhan senada juga datang dari Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta. Redma menyatakan, pengendalian impor tidak akan efektif karena semuanya sudah direlaksasi.
"Permendag tersebut sudah disosialisasikan sejak Desember 2023 dan berlaku 10 Maret 2024. Jadi penumpukan kontainer yang terjadi karena ulah importir nakal yang tidak mau mengurus izin persetujuan impor,” ucap Redma.

