Mobil Hibrida Harusnya Dapat Insentif, Ini Alasannya!
JAKARTA, investortrust.id – Mobil listrik hibrida, baik jenis hybrid electric vehicle (HEV) maupun plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), saat ini minim insentif. Padahal, mobil hibrida seharusnya mendapatkan sejumlah insentif tambahan.
“Mobil hibrida itu kan irit bahan bakar minyak (BBM) dan emisinya rendah. Emisinya CO2-nya sekitar 50% lebih rendah dari mobil konvensional. Jadi, harusnya mobil hibrida mendapat tambahan insentif pajak,” kata peneliti kendaraan listrik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu kepada investortrust.id di Jakarta, baru-baru ini.
Baca Juga
Yannes, yang menjadi pembicara pada seminar investortrust.id bertajuk “Potensi Besar dan Kebutuhan Insentif Mobil Hibrida” di Jakarta, Rabu (29/11/2023), mengungkapkan, untuk mendapatkan insentif fiskal, beleid mobil hibrida bisa ‘dicantolkan’ ke aturan mobil low cost green car (LCGC) atau low carbon emission vehicle (LCEV).
“Walaupun besaran insentifnya tidak sama dengan LCGC atau LCEV, mobil hibrida bisa mendapatkan insentif tambahan berdasarkan emisi dan konsumsi BBM-nya,” tutur dia.
Berdasarkan catatan investortrust.id, saat ini mobil hibrida hanya mendapatkan keringanan pajak berupa tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6%. Pajak tersebut lebih rendah dari mobil konvensional yang mencapai 15% (paling rendah) hingga 75% (paling tinggi).
Adapun pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mobil hibridasama denganmobil konvensional, masing-masing 12,5% dan 1,75%.
Baca Juga
Pemerintah Dukung Habis Mobil Listrik, Bagaimana dengan Mobil Hibrida?
LCGC dan LCGV mendapat insentif antara lain karena hemat BBM dan emisinya rendah. Yang masuk kategori ini adalah mobil dengan konsumsi BBM minimal 20 km per liter dan menghasilkan emisi CO2 maksimal 120 gram per km.
Namun, dalam beleid mobil LCGC ada ketentuan lain, yakni harus menggunakan mesin berkapasitas maksimal 1.200cc dan harga jual maksimal Rp 135 juta berdasarkan lokasi kantor pusat agen pemegang merek (APM).

