Ini 3 Kewajiban yang Harus Dipenuhi Starlink untuk Beroperasi di Indonesia
BADUNG, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali menegaskan Starlink wajib memenuhi kewajiban seperti halnya operator telekomunikasi lain di Indonesia.
Seperti diketahui, layanan Starlink di Tanah Air menuai polemik lantaran belum memenuhi beberapa kewajiban. Pemerintah dianggap menganakemaskan SpaceX Corp selaku penyedia layanan internet berbasis satelit orbit rendah atau low earth orbit (LEO) itu.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong memastikan Starlink harus memenuhi sejumlah kewajiban seperti operator telekomunikasi lainnya untuk bisa beroperasi di Indonesia. Dengan demikian persaingan industri telekomunikasi nasional akan tetap sehat.
“Harus menata kompetisinya, menata kompetisi itu ada tiga hal yang harus dipenuhi oleh Starlink,” kata Usman Kansong di sela World Water Forum ke-10 di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Badung, Bali, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga
Usai Starlink Resmi Beoperasi di Indonesia, XL Axiata (EXCL) Beri Tanggapan Ini
Usman menjelaskan Starlink masih belum memenuhi tiga kewajibannya untuk bisa beroperasi di Indonesia sebagai penyedia layanan very small aperture terminal (VSAT) dan penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP). Pertama, membangun pusat operasi jaringan atau network operation center (NOC) di dalam negeri.
“NOC-nya harus jelas, harus ada di Indonesia supaya ada proteksi terhadap perlindungan data dan kita bisa mengawasinya,” ujar Usman.
Kedua, Starlink wajib menyiapkan pusat layanan pelanggan atau customer service. Keberadaan pusat layanan menjadi sangat penting karena Starlink akan memasarkan layanannya ke pengguna akhir atau ritel.
“Harus ada customer service yang bagus layanan publik yang bagus karena nanti starlink akan ke ritel ya tentu kalau ada pengaduan keluhan bagaimana mereka perlu bangun customer service yang bagus,” tuturnya.
Ketiga, Usman menyebut Starlink harus mematuhi segala aturan perpajakan di Indonesia. Dia memastikan tidak ada keringanan atau insentif yang diberikan untuk Starlink agar bisa menggelar layanannya di Tanah Air.
Terpisah, pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo mengatakan Starlink harus mengikuti seluruh aturan terkait ketika masuk ke Indonesia. Beberapa di antaranya aturan soal perlindungan data pribadi, perlindungan konsumen, serta pertahanan, dan keamanan negara.
Starlink wajib menyiapkan fasilitas pendukung operasinya di dalam negeri, meliputi NOC, peladen (server), hub, sistem pemantauan jaringan atau network monitoring system (NMS). Kemudian stasiun bumi, remote, alamat IP, nomor autonomous system (AS), dan kerja sama dengan NAP lokal.
“Setahu saya, itu (semua) menjadi persyaratan,” katanya kepada Investortrust.id pada Selasa (21/5/2024).
Agung menjelaskan keberadaan NOC di dalam negeri ini mencerminkan dua prinsip dasar kepentingan pertahanan dan keamanan negara serta perlindungan konsumen. Termasuk dalam hal perlindungan data pribadi.
Jadi Sorotan BKPN
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok menegaskan pemerintah harus mengedepankan aspek perlindungan konsumen agar posisi pelaku usaha nasional dan konsumen bukan berada pada posisi yang lemah. Oleh karena itu, Starlink didorong membuka potensi kerja sama dengan pelaku usaha nasional secara sehat dan adil agar konsumen dapat menikmati layanan yang aman.
“Starlink perlu menginformasikan layanan yang akan diberikan kepada konsumen secara transparan, sehingga konsumen memahami hak dan kewajibannya serta tidak dirugikan,” katanya melalui keterangan resminya dikutip, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga
Sebelumnya, pada September 2023,Mufti telah menyampaikan BPKN tidak mengharapkan potensi permasalahan yang akan merugikan konsumen di kemudian. Potensi yang dimaksud adalah ketidakpastian perizinan dalam penjualan barang dan jasa, termasuk pemesanan awal (preorder) Starlink yang belum memperoleh izin operasi di Indonesia.
Starlink yang menjalankan bisnis di Indonesia secara langsung maupun melalui kerja sama dengan pelaku usaha nasional harus memastikan data konsumen merupakan data rahasia pribadi dan tidak diberikan ke pihak lain atau mentransfer keluar negeri tanpa ada pemberitahuan dan persetujuan konsumen.
Mufti menyebut pihaknya menggandeng semua unsur elemen masyarakat akan terus mengawasi seluruh aspek ketentuan regulasi di Indonesia dan juga aspek perlindungan konsumen agar masyarakat tidak dirugikan di kemudian hari.
“Perlunya pelaku usaha memastikan jaminan atas proteksi data konsumen Indonesia agar tidak disalahgunakan," tegasnya.

