Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Harapan Kemenkop UKM
BOGOR, investortrust.id - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Kemenkop UKM) menegaskan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM akan diundur implementasinya yang semula pada Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Staf Khusus Menkop UKM Muhammad Riza Damanik mengungkap, pemerintah khususnya Kemenkop UKM berkomitmen mengawal penuh proses penerapan kewajiban sertifikasi halal tersebut.
"Kami ikut mengawal untuk memastikan hal itu bisa terwujud dan juga memastikan agar proses sosialisasinya, literasinya lebih baik ," ungkap Riza saat dijumpai di kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor, (17/5/2024).
Ia berharap pengawalan yang lebih optimal dapat mempermudah sekaligus mendorong pelaku UMKM agar lebih cepat dan berinisiatif untuk mendaftar usahanya berkaitan dengan sertifikasi halal. Selain itu ia juga mengungkap Menkop UKM Teten Masduki telah mengarahkan jajaran Kemenkop UKM untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait dengan validasi data pelaku UMKM yang membutuhkan sertifikasi halal.
Baca Juga
"Dan tentunya perkuat proses sosialis dan literasi sehingga nanti kita harapkan pada 2026 nanti tidak ada lagi isu-isu terkait sertifikasi halal," sebutnya.
Diketahui pemerintah mengundur kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil (UMK), dari semula Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Pemberlakuan ini berlaku di antaranya terhadap produk UMK makanan dan minuman, obat tradisional, herbal, produk kimia kosmetik.
Sementara itu tenggat waktu wajib sertifikasi halal untuk produk-produk dari usaha kategori menengah dan besar tetap Oktober 2024.
"Ya kita berharap berurusan dengan sertifikasi halal ini sudah tidak perlu lagi polemiknya diperpanjang-panjang terus sekarang kita fokus sama sama mengawal," terang Riza.

