Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Diundur hingga 2026
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah memutuskan mengundurkan tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) hingga 2026. Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
"Tadi Presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024, tetapi 2026," kata Airlangga.
Baca Juga
Tak hanya UMKM makanan dan minuman, Airlangga mengatakan penundaan kewajiban sertifikasi halal hingga 2026 juga berlaku bagi UMKM obat tradisional dan herbal, kimia kosmetik, barang gunaan rumah tangga, dan berbagai alat kesehatan.
Airlangga mengingatkan, penundaan kewajiban sertifikasi halal hanya berlaku bagi usaha mikro dan kecil. Sedangkan usaha menengah dan besar tetap berlaku wajib sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024.
Sementara itu, terkait produk dari berbagai negara lain akan diberlakukan setelah negara tersebut menandatangani MRA atau mutual recognition arrangement agreement dengan Indonesia. Airlangga mengatakan, berdasarkan laporan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat ini sudah ada 16 negara yang melakukan MRA.
"Negara yang sudah melakukan MRA itu diberlakukan karena halalnya disertifikasi di negara asal sehingga barangnya bisa masuk, tetapi bagi negara yang belum tanda tangan MRA ini belum diberlakukan," katanya.
Baca Juga
UMKM Wajib Sertifikasi Halal, Menteri Teten: Orang Kecil Jangan Dipersulit
Airlangga menjelaskan alasan pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM. Salah satunya karena target UMKM yang sertifikasi halal belum mencapai target. Dari target 10 juta UMKM yang sertifikasi halal, saat ini baru 4,4 juta yang sertifikasi halal.
"Walaupun kita lihat UMKM yang telah disertifikasi di tahun 2023 dan 2024 itu melonjak dibanding sebelum berlakunya UU Ciptaker," katanya.

