Sertifikasi Halal UMKM Minta Ditunda, Menteri Teten: Saya Sudah ‘Ngomong’ Sama Kemenag
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta agar aturan kewajiban sertifikasi halal yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) terhadap para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada 17 Oktober 2024 ditunda.
Menurut Teten, memperpanjang masa berlaku aturan wajib memiliki sertifikasi halal tersebut guna melindungi nasib pelaku UMKM di Tanah Air agar tidak terjerat dalam masalah pelanggaran hukum.
Baca Juga
Menteri Teten Minta TikTok-Tokopedia Segera Bermigrasi dan Taati Aturan
"Ya kalau enggak ya kita perpanjang masa berlakunya, supaya nanti tidak terjadi pelanggaran hukum para pelaku UMKM," ucap Teten saat ditemui di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).
Lebih lanjut, Teten mengungkapkan bahwa rencana menunda atau memperpanjang masa berlaku wajib sertifikasi halal untuk UMKM, tersebut sudah diutarakannya kepada pihak Kemenag.
"Sudah sudah (berkomunikasi dengan Kemenag)," terangnya.
Baca Juga
Menteri Teten Ungkap 9 Lokasi Pilot Projek Pabrik Minyak Makan Merah
Adapun diketahui, aturan wajib memiliki sertifikasi halal untuk pelaku UMKM dikeluarkan pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Terdapat 3 bidang usaha subsektor makanan dan minuman yang diwajibkan melakukan regulasi tersebut, yakni produk makana dan minuman, kedua bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong produk makanan dan minuman, serta terakhir hasil sembelih.

