UMKM Wajib Sertifikasi Halal, Menteri Teten: Orang Kecil Jangan Dipersulit
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta aturan kewajiban sertifikasi halal yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) terhadap para pelaku UMKM sebelum 18 Oktober 2024 bisa dilakukan dengan cepat.
Menurut Teten, regulasi tersebut seharusnya bisa mempermudah para pelaku usaha kecil khususnya di bidang kuliner bukan justru menyulitkan. Hal ini mengingat tujuan kewajiban sertifikasi itu guna melindungi serta mendukung produk halal di tanah air.
"Ini kan di kuliner itu pelakunya UMKM, orang-orang kecil, jadi jangan dipersulit," ucap Teten saat ditemui di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).
Baca Juga
Sertifikasi Halal UMKM Minta Ditunda, Menteri Teten: Saya Sudah ‘Ngomong’ Sama Kemenag
Untuk itu, Teten meminta pelaku usaha yang sudah melakukan self declare atau pernyataan dari pelaku usaha apabila bahan baju maupun produknya sudah halal dapat dikategorikan jalur hijau.
"UMKM yang memang bisa dikategorikan jalur hijau, misalnya produknya, bahan bakunya, itu sudah halal. Jadi dia bisa melakukan self declare, sehingga tidak harus lagi pakai prosedur yang panjang," terangnya.
Teten pun meragukan kewajiban sertifikasi halal tersebut bisa secara keseluruhan menyasar 64 juta total UMKM yang ada di tanah air. Meski terus mengejar target hingga 17 Oktober 2024, ia meminta aturan itu sebaiknya ditunda atau diperpanjang masa berlakunya.
Baca Juga
Raffi Ahmad dan Kaesang Berkolaborasi, Hadirkan Pusat Kuliner dan UMKM Terbesar di Indonesia
"Kan sebagian besar UMKM kan di kuliner, kalau itu dilakukan saya kira mungkin bisa tercapai, tinggal nanti diproduk-produk seperti skincare, kosmetik, produk herbal lainnya itu tidak terlalu banyak. Menurut saya yang paling terkendala itu nanti para pelaku kuliner," kata Teten.

