Sanksi Wajib Sertifikasi Halal untuk UMKM Diperingan
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham menanggapi permintaan dari Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang ingin menunda masa tenggang aturan wajib halal pada 17 Oktober 2024.
Saat ditanya mengenai hal itu, Aqil mengaku sudah menjalin komunikasi terkait aturan wajib halal untuk pelaku UMKM dengan Teten. Namun, hal tersebut tidak membahas mengenai permintaan agar masa penerapan regulasi ditunda atau diperpanjang.
"Ya, Pak Teten saya kira enggak ngomong diperpanjang, enggak juga (minta ditunda)," ucap Aqil saat ditemui usai konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2024).
Kendati demikian, Aqil menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah menyiapkan upaya pencegahan atau mitigasi terhadap pelaku UMKM yang belum melakukan sertifikasi halal untuk produknya hingga Oktober mendatang, yakni berupa relaksasi dari aspek sanksi.
"Tapi tidak mundur wajib halalnya, tapi aspek sanksinya relatif lebih soft, mungkin ada revisi sanksi bagi yang mikro kecil. Tapi yang menengah besar tetap jalan," terangnya.
"Skenarionya salah satu itu soal sanksi yang ditakuti kan, kalau yang belum itu kena sanksi ditarik dari peredaran. Nah itu yang mau akan kita cari solusinya, karena biasanya habbit kita nunggu last minute dulu," tandas Aqil.
Adapun sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta aturan kewajiban sertifikasi halal terhadap para pelaku UMKM pada 17 Oktober 2024 ditunda guna melindungi nasib pelaku UMKM agar tidak terjerat dalam masalah pelanggaran hukum.
"Ya kalau enggak ya kita perpanjang masa berlakunya, supaya nanti tidak terjadi pelanggaran hukum para pelaku UMKM," ucap Teten saat ditemui di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).
Baca Juga
UMKM Wajib Sertifikasi Halal, Menteri Teten: Orang Kecil Jangan Dipersulit

