Kewajiban Sertifikat Halal bagi UMKM Berpotensi Ditunda, Kenapa?
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengungkapkan, kewajiban sertifikasi halal kepada UMKM yang ditetapkan pemerintah berpotensi ditunda, alias mundur dari batas waktu yang telah ditetapkan pada 17 Oktober 2024.
Roy menjelaskan, sejumlah pihak telah meminta tambahan waktu untuk menjalankan aturan tersebut. Khususnya bagi pelaku usaha di bidang makanan serta minuman.
"Walaupun narasinya sekarang berkembang, namun mungkin akan diundur, karena masih ada beberapa yang minta waktu jeda," ucap Roy saat konferensi pers di Kawasan Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2024).
Baca Juga
Mulai 17 Oktober, Rumah Potong Hewan Wajib Kantongi Sertifikat Halal dari Pemerintah
Roy menyebutkan, waktu pelaksanaan aturan wajib sertifikasi halal berdekatan dengan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024 terpilih. Artinya, 5 hari setelah penerapan beleid tersebut, akan terjadi pergantian pemerintahan.
Kendati demikian, ia mengaku Aprindo tetap mendukung program pemerintah tersebut, dan mengupayakan agar industri makanan serta minuman di ritel modern dapat segera mendapatkan sertifikat halal.
"Aprindo sudah kolaborasi resmi MoU dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk membantu pemerintah mendorong UMKM retail untuk bersertifikasi halal. Dan kita sudah jalankan dari waktu ke waktu sampai sekarang," terangnya.
"Harapan kami UMKM yang belum masuk retail bisa meneruskannya sama-sama. Karena halal itu bukan bicara religius lagi tapi bicara produk yg melewati proses higien dalam proses produksi, itu berarti bagi kehidupan kita," tandas Roy.

