Pemerintah Harus Lakukan Ini untuk Benahi Transportasi Umum di Daerah yang Masih Kacau Balau
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah perlu menempuh sejumlah hal untuk membenahi transportasi umum di daerah yang masih kacau balau. Salah satu yang bisa dilakukan pemerintah adalah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menilai UU Pemda perlu direvisi agar transportasi umum masuk kebutuhan dasar. Revisi tersebut perlu menyertakan penguatan peraturan daerah (perda) terkait transportasi umum.
"Penguatan perda terkait angkutan umum, yaitu 5% Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan angkutan umum. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri perlu memasukkan pedoman untuk mencari pembiayaan angkutan massal," kata Djoko melalui pesan instan yang diterima investortrust.id, Jumat (10/5/2024).
Baca Juga
Menhub Minta DPRD Seluruh Indonesia Beri Anggaran Memadai untuk Transportasi Publik
Seiring penguatan kebijakan dasar pelayanan masyarakat, menurut Djoko Setijowarno, mau tidak mau pemda akan memprioritaskan pengadaan kendaraan hingga rute.
Sarana dan prasarana yang terbangun ini, kata dia, akan mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
Djoko menjelaskan, dalam membangun ekosistem transportasi publik, pemerintah perlu berkolaborasi secara lintas sektor, seperti dengan perbankan dan pengembang perumahan, khususnya di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
“Meski begitu, tetap transportasi publik harus disubsidi pemerintah karena ini bagian dari kewajiban pemerintah," tutur Djoko.
Kendaraan Listrik
Menurut Djoko Setijowarno, agar terwujud ekosistem bertransportasi massal, perlu pula kolaborasi dari tingkat Kementerian. Kondisi transportasi publik masih buruk karena di level kementerian tidak sejalan akibat kepentingan atau ego sektoral.
Dia mencontohkan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) justru mendorong masyarakat menggunakan kendaraan pribadi listrik. Salah satunya melalui program insentif pembelian kendaraan listrik yang nilainya mencapai Rp 12,3 triliun.
"Kemenperin justru mendorong untuk membeli motor listrik, padahal kebutuhannya adalah transportasi umum. Jumlah kendaraan bermotor sudah sangat banyak di Jabodetabek, sementara populasi kendaraan umum makin berkurang dan usia produktif menurun," papar dia.
Baca Juga
Indonesia-Jepang Kerja Sama Bangun Transportasi Publik Inklusif
Walaupun insentif tersebut meliputi pembelian 552 unit bus listrik, Djoko menilai pengadaan kendaraan ini masih menyisakan pekerjaan rumah. Belum diketahui ke mana bus-bus itu akan dialokasikan oleh regulator terkait, yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Sebaiknya bus listrik yang dipesan Kemenperin dikoordinasikan dengan Kemenhub agar dapat dioperasikan di sejumlah perumahan kelas menengah dan bawah di Bodetabek," ujar dia.
Djoko menambahkan, saat ini kondisi angkutan umum di Jakarta sudah bagus. Sebaliknya, layanan angkutan umum di luar Jakarta masih sangat buruk. Diperlukan langkah strategis dan bermanfaat untuk mengatasi krisis ini agar masyarakat dapat menikmati layanan standar minimum transportasi umum.

