Benahi Industri Asuransi, OJK Lakukan Sejumlah Hal Ini
JAKARTA, investortrust.id – Perkembangan industri asuransi nasional tertinggal dibandingkan dengan perbankan. Menyadari kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah kepemimpinan Mahendra Siregar melakukan sejumlah pembenahan guna memperkuat dan mengembangkan industri asuransi di Tanah Air.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun/Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengakui bahwa sejak krisis 1997-1998 industri asuransi belum banyak disentuh dari segi kebijakan. Kalaupun ada kebijakan yang dibuat, tapi itu pun tidak signifikan seperti dilakukan industri perbankan.
Karena itu, menurut dia, tidak aneh jika perbankan sudah semakin baik terkonsolidasi, bahkan bank-bank domestik sudah menjadi champion tidak hanya di Indonesia tapi juga di Asia Tenggara.
“Tentunya di industri keuangan non bank (IKNB) seperti asuransi, kita juga melakukan FGD dan apa yang kita lakukan adalah untuk menguatkan dan meningkatkan industri perasuransian dari segi permodalan, kemudian risk management, governance, dan juga perlindungan terhadap pemegang polis atau konsumen,” kata Ogi saat menggelar Pertemuan Anggota Dewan Komisioner OJK dengan Pemimpin Redaksi Media Massa di Jakarta, Senin (20/5/2024).
Baca Juga
Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Tindak Lebih dari 9.000 Entitas Keuangan Ilegal
Dia melanjutkan, OJK punya dua proyek yang dilakukan secara paralel. Pertama, OJK membenahi perusahaan asuransi yang bermasalah, dan kedua membangun ekosistem industri asuransi ke depan yang lebih kompetitif.
Ogi menilai permodalan industri asuransi saat ini sangat kecil. Namun peluang industri asuransi untuk bertumbuh masih besar. “Kalau mau berkompetisi di market Indonesia, kuenya masih besar, di mana penetration rate asuransi di Indonesia paling rendah di Asia Tenggara. Jadi kuenya masih banyak,” kata dia.
Oleh karena itu, OJK melakuan review terhadap permodalan asuransi. “Kita meng-introduce KPPE (Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas). Kita bagi menjadi dua saja, KPPE 1 dan KPPE 2. Kita punya waktu yang cukup sampai 2028. Di tahun 2026 ekuitasnya minimal Rp 500 miliar masuk KPPE 1. Jika di tahun 2026-2028 berkeinginan masuk KPPE 2, yakni yang lebih tinggi dari KPPE 1, itu di atas Rp 1 triliun,” ucapnya.
Dia menjelaskan, KPPE 2 adalah perusahaan asuransi yang diberikan izin untuk menjual produk yang kompleks dan berisiko tinggi. “Kita belum definisikan itu, tapi kira-kira unit link, asuransi kredit, asuransi kesehatan. Itu nanti akan dibatasi dengan pesan-pesan yang solid dari segi permodalan dan risk management. Itu yang kita lakukan ke depan,” ujar dia.
Baca Juga
OJK Siapkan Sentralisasi Data Polis untuk Penjaminan Polis Asuransi
Hal kedua yang dilakukan OJK adalah spin off perusahaan Unit Usaha Syariah (UUS) yang sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah.
“Di POJK sudah clear. Kita batasi di tahun 2026 UUS harus spin off. Syaratnya yang pertama harus memenuhi modal minimum Rp 250 miliar. Kedua, kalau tidak sanggup penuhi permodalan, maka yang pertama dia harus mentransfer portofolio ke perusahaan asuransi yang sudah memenuhi syarat, atau dia berinduk ke dalam salah satu perusahaan yang sudah memenuhi permodalan tertentu, kalau dalam asuransi disebut KUPA (kelompok usaha perusahaan asuransi),” katanya.
Berikutnya, opsi lainnya adalah berkumpul dengan kumpulan perusahaan asuransi kecil untuk membentuk perusahaan asuransi dan menjadi pemegang saham di perusahaan tersebut.
“Jadi opsi-opsi kita buka, dan kembali kepada mereka (perusahaan asuransi) opsi mana yang paling tepat bagi mereka,” jelas dia.
Baca Juga
Tak hanya itu, OJK juga meng-introduce aturan mengenai risk management khususnya mengenai transaksi kepada pihak terkait. Dalam hal in, OJK membatasi transaksi investasi dari perusahaan asuransi kepada pihak terkait hanya 10%.
“Memang kemarin ada semacam permintaan dari perusahaan asuransi, jadi kita berikan relaksasi 1 tahun karena ada kompleksitas sehingga perlu kelonggaran waktu,” lanjut dia.
Siapkan Aturan Turunan UU P2SK
Di sisi lain, terkait implementasi Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Ogi menjelaskan bahwa pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait asuransi wajib (compulsary insurance) seperti asuransi untuk kendaraan.
“PP-nya sedang digodok dan harus keluar paling lambat Januari 2025. Kami juga sudah berkomunikasi dengan industri asuransi untuk menyiapkan industri wajib. Tentunya yang wajib adalah yang basic, kalau yang top up dilakukan secara komersial,” ujar dia.
Aturan lain adalah PP mengenai persiapan lembaga penjamin polis. PP ini harus terbit 5 tahun setelah pengesahan UU P2SK atau pada tahun 2028. “Jadi, OJK masih punya waktu tiga tahun lagi untuk menyiapkan masa transisinya,” kata dia.

