IDTH Telan Biaya Nyaris Rp 1 Triliun, Segini Potensi Pendapatan Negara Tiap Tahun
JAKARTA, investortrust.id - Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPT) atau Indonesia Digital Test House (IDTH) yang baru saja diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpotensi menyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga Rp 200 miliar tiap tahun.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, pembangunan IDTH yang berlokasi di Depok, Jawa Barat menelan biaya cukup besar, yakni sekitar Rp 980 miliar atau nyaris Rp 1 triliun. Meski demikian, pusat pengujian perangkat telekomunikasi yang diklaim terbesar se-Asia Tenggara itu memiliki potensi besar untuk meraup PNBP cukup besar setiap tahunnya.
“Ini unit yang menguntungkan, tadi pembangunannya hampir Rp 1 triliun, Rp 980 miliar, tetapi revenue-nya, PNBP-nya cepat ini, hampir Rp 200 miliar per tahun,” kata Budi Arie ketika ditemui di IDTH, Depok, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga
Jokowi: Pusat Pengujian Dibutuhkan untuk Tarik Investasi, Termasuk Pabrik Kendaraan Listrik
Meski ditargetkan menjadi sumber PNBP baru, Budi Arie menegaskan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki perangkat telekomunikasi maupun inovasi baru bisa mengajukan permohonan pengujian ke IDTH secara cuma-cuma alias gratis.
"Jadi, pokoknya untuk yang dalam negeri, misalnya kamu nemuin alat ini, ini kalau perlu biaya lagi kan memberatkan. Nah, ini kita gratiskan pokoknya," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan IDTH berfungsi untuk memastikan alat dan perangkat telekomunikasi yang beredar di Tanah Air memenuhi standar keamanan dan kualitas tinggi. Demikian halnya dengan perangkat atau alat telekomunikasi yang diproduksi di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan di luar negeri atau ekspor.
Sebagai catatan, IDTH menggantikan tugas dari BBPPT Bintara, Bekasi, Jawa Barat yang sudah dioperasikan sejak 1999 oleh Kemenkominfo di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI).
IDTH dibangun di lahan seluas 22.723 meter persegi dengan luas bangunan 11.953 meter persegi. IDTH dilengkapi dengan 12 laboratorium pengujian yang meliputi laboratorium EMC atau electromagnetic compatibility, laboratorium SAR & EMF (specific absorption rate and electromagnetic fields), laboratorium keamanan elektrikal (electrical safety), dan laboratorium seluler.
Kemudian ada pula laboratorium radio daya tinggi (radio high power), radio low power (low power radio), laboratorium laser dan optik, laboratorium penyiaran (broadcast), laboratorium kalibrasi frekuensi radio (radio frequency/RF), laboratorium kalibrasi antena, laboratorium kalibrasi optik, dan laboratorium kalibrasi kelistrikan.
"Pada 2023, terdapat 644 fitur yang diuji di fasilitas ini. Seiring dengan penambahan perlengkapan dan pengembangan teknologi yang kami lakukan, kapasitas pengujian tahun ini diproyeksikan naik menjadi sekitar 1.600 fitur. IDTH diperkirakan mampu melayani pengujian hingga 5.000 fitur per tahun pada 2025–2026,” papar Budi Arie.
Lantas, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk pengujian alat atau perangkat telekomunikasi di IDTH?
Baca Juga
Jokowi Resmikan Pusat Pengujian Perangkat Telekomunikasi Terbesar di Asia Tenggara
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2034 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNPB, tarif untuk pengujian alat telekomunikasi atau perangkat telekomunikasi adalah sebagai berikut:
1. Ponsel dan modem seluler: Rp 5.500.000
3. Network controller (pengendali jaringan) telekomunikasi: Rp 11.000.000
4. Sentral sistem seluler dan broadband wireless access (BWA): Rp 7.000.000
5. Pemancar penyiaran audio: Rp 7.000.000
6. Pemancar penyiaran televisi: Rp 9.000.000
7. Radio komunikasi maritim dan aeronautical: Rp 7.000.000
8. Radio komunikasi high frequency (HF)/very high frequency (VHF), dan ultra high frequency (VHF) Rp 5.000.000
9. Radar: Rp 9.000.000
10. Perangkat public switched telephone network (PSTN) dan power line: Rp 7.000.000
11. Gateway, switching, router, multiplexing, dan signaling: Rp 8.000.000
12. Gateway, switching, router, untuk customer premises equipment (CPE): Rp 3.000.000
13. Interface fiber optical/optical line; perangkat dengan hybrid fiber-coaxial (HFC) dan perangkat dengan interface internet protocol (IP): Rp 9.000.000
14. Electromagnetic compatibility: Rp 5.000.000
15. Electrical safety: Rp 1.500.000
16. Specific Absorption Rate (SAR): Rp 7.000.000
17. Short range device/low power: Rp 4.500.000
18. Radio point to point/multipoint: Rp 8.000.000
19. Set top box/televisi standar digital: Rp 6.500.000
20. Telekomunikasi berbasis satelit: Rp 7.000.000
21. Antena pasif semua jenis, semua range (all range) ponsel dan modem seluler: Rp 6.000.000

