Kemenperin Tindak Tegas Kasus Penipuan Menggunakan SPK Fiktif
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespon serius pengaduan masyarakat terkait beberapa surat perintah kerja (SPK) yang diduga bermasalah di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) Tahun Anggaran 2023.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan internal yang dilakukan, pihaknya menemukan telah terjadi penipuan yang dilakukan oleh oknum pegawai berinisial LHS dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat IKHF.
“Terhadap pengaduan tersebut, Kemenperin telah melakukan pemeriksaan internal dan menemukan telah terjadi penipuan yang dilakukan oleh LHS yang menyalahgunakan jabatannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat IKHF," ujar Febri dalam Konferensi Pers Klarifikasi Kemenperin atas Kontrak Pekerjaan Fiktif di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Lebih lanjut, Febri menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, seluruh paket pekerjaan yang diadukan tersebut tidak terdaftar pada layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) tahun 2023, karena paket pekerjaan dimaksud memang tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023.
“Hasil pemeriksaan internal kami menemukan adanya penipuan yang dilakukan oleh LHS dengan membuat SPK fiktif. Yang perlu ditegaskan adalah kasus ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara,” ungkap Febri.
Adapun kata Febri, perbuatan yang dilakukan oleh LHS adalah dengan membuat SPK kepada pihak lain seolah-olah SPK tersebut merupakan SPK resmi dari Kemenperin
“Perbuatan LHS ini tidak diketahui ataupun diperintahkan oleh atasan atau pimpinannya dan merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan,” kata Febri.
Berkaitan dengan hal tersebut, Febri bersama pihaknya pun sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan. Adapun LHS saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai PPK.
"Kemenperin tidak mentolerir dan akan menindak tegas perbuatan-perbuatan pelanggaran sejenis," tegasnya.
Terakhir, Febri mengatakan, Kemenperin membongkar kasus ini kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen Menteri Perindustrian untuk menyelenggarakan tata kelola keuangan secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, setiap perbuatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dimaksud akan dilakukan penindakan
“Selanjutnya, kami mengimbau masyarakat termasuk para penyedia jasa untuk memperhatikan secara seksama kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin melalui LPSE,” tutup Febri.

