Ini Hasil Pertemuan Kemenkop UKM dan Bupati Klungkung soal Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong
JAKARTA, investortrust.id – Isu pembatasan jam operasional warung penjual kebutuhan sehari-hari alias warung kelontong di Bali terus bergulir. Untuk mengklarifikasi isu tersebut, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung, Bali, Jumat (3/5/2024). Bagaimana hasilnya?
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius telah menemui langsung Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika. Dari hasil pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat tidak ada pelarangan jam operasional warung kelontong (kerap disebut Warung Madura) di Kabupaten Klungkung.
Menurut Yulius, warung kelontong mendatangkan banyak manfaat bagi masyarakat karena mampu menyerap produk lokal dengan jam operasional yang fleksibel.
Baca Juga
Menteri Teten Bantah Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Ini Penjelasannya!
Dia menegaskan, Kemenkop UKM dan Pemkab Klungkung berpihak kepada para pelaku UMKM. "Kami berkomitmen mengembangkan UMKM di Tanah Air,” tegas Yulius dalam keterangan resmi yang diterima investortrust.id di Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Yulius mengungkapkan, Kemenkop UKM telah meninjau langsung sejumlah warung kelontong di Kabupaten Klungkung. Kemenkop UKM tidak menemukan adanya pembatasan terhadap jam operasional warung kelontong.
“Saya sudah bertanya langsung ke warung-warung kelontong di sini dan mereka sampaikan tidak terjadi apa-apa. Kalau pun ada yang tutup jam 01.00 (dinihari), mereka bilang itu karena kelelahan, bukan karena ada pembatasan jam operasional,” tutur dia.
Kemenkop UKM, kata Yulius, segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan peraturan daerah (perda), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memuat kebijakan yang berpihak kepada para pelaku UMKM.
Perda Tidak Melarang
Sementara itu, Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang jam operasional terhadap warung kelontong milik masyarakat.
Perihal Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang tengah ramai diperbincangkan publik, dia menjelaskan,beleid tersebut tidak memuat aturan mengenai jam operasional warung kelontong milik masyarakat. Aturan itu justru memuat pemberlakuan jam operasional bagi ritel modern dan sejenisnya.
“Karena tidak ada ketentuan pembatasan jam operasional pada pedagang kelontong atau warung milik rakyat, kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan tersebut,” tandas dia.
Baca Juga
Soal Isu Warung Madura Tak Boleh Buka 24 Jam, Mendag Zulhas: Kenapa Dilarang?
Jendrika mengatakan, Pemkab Klungkung sejauh ini belum pernah mendapatkan pengaduan dari pengusaha ritel modern yang terganggu oleh jam operasional warung kelontong yang beroperasi 24 jam. Hal tersebut sekaligus menjadi bantahan dirinya atas isu yang mengatakan demikian.
Dia juga membantah kabar yang menyebutkan Satpol PP membatasi operasional warung kelontong di lapangan. “Satpol PP hanya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti tindak kejahatan dan lain sebagainya, bukan untuk melarang jam operasional 24 jam,” tegas dia.
Menurut Jendrika, Pemkab Klungkung menganggap warung kelontong lokal adalah bagian dari usaha mikro dan kecil yang akan terus dibina, terutama terkait pengembangan usaha, keamanan atau perizinan usaha dan peluang usaha.

