Penyedia Jaringan Telekomunikasi Keberatan Starlink Layani Pelanggan Ritel
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kehadiran layanan Starlink untuk pengguna di wilayah perkotaan.
Ketua Umum APJATEL Jerry M. Swandy mengatakan kehadiran layanan internet berbasis satelit orbit rendah (low earth orbit/LEO) itu di Tanah Air berpotensi mengganggu ekosistem bisnis telekomunikasi. Terlebih, Starlink juga diizinkan untuk melayani pengguna akhir atau ritel.
“Karena kalau Starlink masuk di wilayah retail atau kota, nanti bisa mengganggu ekosistem dari sisi harga dan dari sisi bagaimana penyerapan layanan itu sendiri kepada masyarakat atau user,” katanya ketika ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2024).
Seperti diketahui, Starlink melalui laman resminya mengumumkan bahwa harga langganan paket standar untuk pelanggan pribadi tanpa batas penggunaan (unlimited) adalah Rp 750.000 per bulan. Biaya tersebut belum termasuk harga perangkat untuk menangkap sinyal Rp 7.800.000 dan biaya pengiriman Rp 345.000.
Baca Juga
Lebih lanjut, Jerry berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka ruang diskusi dengan operator telekomunikasi, termasuk anggota APJATEL membahas kehadiran Starlink di Indonesia. Harapannya, akan ada solusi yang menguntungkan semua pihak dari diskusi tersebut.
“Pandangan APJATEL untuk Starlink kita sepertinya masih harus membahas dengan rekan-rekan Kemenkominfo terhadap penggelaran Starlink ini. Cakupannya sampai seluas mana?," ujarnya.
APJATEL berharap layanan internet dari SpaceX itu hanya melayani wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Adapun, untuk peluang kerja sama Jerry menyebut pihaknya belum sampai pada rencana tersebut.
"Kalau kami pandangannya agak sedikit berbeda, karena jaringan ada beberapa media, ada satelit, ada kabel. Tetapi kami sepakat seluruh warga Indonesia harus dilayani dengan baik untuk internetnya," katanya menanggapi adanya kerja sama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dengan Starlink.
Baca Juga
Regulasi Terkait Starlink di Indonesia Lebih Longgar dari Negara Tetangga
Seperti diketahui, APJII telah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Starlink. Penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) yang tergabung dalam asosiasi tersebut nantinya dapat mengintegrasikan layanannya dengan Starlink untuk memperluas cakupan area.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Telekomunikasi Kemenkominfo Aju Widya Sari menyebut Starlink sudah mengantongi Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO). Dengan demikian, Starlink sudah mendapatkan lampu hijau untuk menghadirkan layanannya ke pelanggan ritel.
"Starlink sudah lulus uji laik operasi. Jadi, mereka sudah mendapatkan izin (dari Kemenkominfo untuk jualan layanan internet ke pelanggan ritel]," katanya.
Menurut Aju, SKLO atau hasil dari ULO berlaku secara nasional seperti halnya operator telekomunikasi lain di Indonesia. Terkait dengan rencana uji coba operasional di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dia menyebut menjadi kewenangan dari Otorita IKN Nusantara (OIKN).
"ULO secara nasional, jadi seperti halnya penyelenggara telekomunikasi lainnya. Kalau mereka mau mendapatkan izin penyelenggaraan [telekomunikasi] harus melalui ULO. kalau dalam konteks uji coba di IKN Nusantara itu bukan di kami," tuturnya.
Adapun, terkait dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Starlink, Aju menegaskan tidak ada perbedaan dengan operator telekomunikasi lainnya. Baik dari segi persyaratan, perizinan usaha, maupun biaya regulasi (regulatory charge) yang dikenakan.
"Kewajiban Starlink sebagai penyelenggara telekomunikasi di Indonesia itu sama seperti yang lainnya. Tidak ada perbedaan. Semua sama sebagai penyelenggara telekomunikasi, di Indonesia mereka [Starlink] berdiri sebagai PT Starlink Services Indonesia," paparnya.

