Ini Kronologi Alat Belajar SLB yang Tertahan 1 Tahun Lebih hingga Kena Pajak Ratusan Juta Rupiah
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengungkapkan kronologi keyboard braille yang dikirimkan Korea Selatan ke Sekolah Luar Biasa Pembina Tingkat Nasional Jakarta yang tertahan 16 bulan di DHL Bandara Soekarno-Hatta sebagai perusahaan jasa titipan (PJT).
Askolani menjelaskan, barang tersebut masuk ke PJT sejak 2022 lalu dengan tujuan dikirimkan ke Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Namun, dikarenakan informasi yang diterima oleh DHL keyboard braille merupakan barang kiriman impor, sehingga dikenakan tarif bea masuk sebagaimana nilai dari barang itu.
"Sehingga kemudian kita kasih sesuai dengan barang kiriman ada pentarifan yang juga ditetapkan dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Kita hitung, waktu kita hitung sebagai barang kiriman," ucapnya di Gudang DHL Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (29/4/2024).
Baca Juga
Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar Tunanetra yang Sempat Tertahan ke SLB
Kemudian barang tersebut pun tertahan, hingga pada 2023 pihak pengirim diinfokan lagi kepada DHL untuk memperbaiki dokumen dan lain sebagainya. Namun, Askolani menyebut, komunikasi ini hanya sampai PJT dan belum masuk ke ranah Bea Cukai.
Sementara, pada 2024 ini keyboard braille itu baru diinformasikan kepada pihak DHL dan Bea Cukai bahwa barang tersebut adalah barang hibah dari Korea Selatan. Hal ini ditelusuri setelah unggahan di media sosial viral dan ramai diperbincangkan.
"Dari situ kami kemudian cek ke DHL dan ketemu kemudian dengan SLB. Rupanya baru terbuka, barang itu bukan barang kiriman, tetapi adalah barang hibah," terang Askolani.
Padahal, menurutnya, apabila alat bantu belajar siswa tunanetra tersebut merupakan barang hibah maka tidak akan dikenakan biaya bea masuk. Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"kita bersama berempat, dinas pendidikan, SLB, DHL bahwa ini memang betul hibah, dan kalau hibah tidak ada pengenaan bea masuk atau pajak dalam rangka impor, biayanya Rp 0," tandasnya.
