Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar Tunanetra yang Sempat Tertahan ke SLB
JAKARTA, investortrust.id - Bea Cukai akhirnya menyerahkan kibor braille yang dihibahkan kepada sekolah luar biasa (SLB-A) Pembina Tingkat Nasional Jakarta untuk siswa tunanetra. Barang tersebut diketahui sempat tertahan di DHL Bandara Soekarno-Hatta sebagai gudang perusahaan jasa titipan (PJT).
Penyerahan itu dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo kepada Plt Kepala SLB A Pembina Tingkat Nasional Dedeh Kurniasih di DHL Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Dedeh menyampaikan terima kasih kepada seluruh kementerian dan lembaga terkait yang turut membantu penyelesaian masalah pengiriman sebanyak 20 unit kibor braille sehingga bisa digunakan oleh para siswa tunanetra.
Baca Juga
3 Kasus Viral, Anak Buah Sri Mulyani: Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah
"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan bantuannya yang telah diberikan kepada kami atas penyerahan barang hibah berupa alat media pembelajaran," ucap Dedeh, Senin (29/4/2024).
Lebih lanjut, Dedeh meminta maaf kepada pemerintah atas keterbatasan informasi yang dimiliki pihaknya sehingga unggahan mengenai pengenaan bea masuk kibor braille kepada SLB tersebut menjadi viral dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Hal ini karena setelah dikomunikasikan dengan Bea Cukai, DLH sebagai PJT serta dinas pendidikan baru diketahui kalau alat bantu tersebut merupakan barang hibah. Dengan demikian, tidak perlu dikenakan bea masuk sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangann (PMK).
Baca Juga
Dirjen Bea Cukai: Fasilitas dalam Pembatasan Barang dari Luar Negeri Jarang Digunakan Penumpang
"Permohonan maaf juga atas kegaduhan media yang selama ini kita ketahui. Mudah-mudahan kegiatan ini atau dampak dari ini ke depan, kami dapat menjalin kerja sama yang baik karena tidak menutup kemungkinan ke depan juga kami akan mendapatkan bantuan-bantuan," kata Dedeh.
Diketahui, kabar pengenaan bea masuk terhadap kibor braille untuk SLB tersebut viral di media sosial. Hal ini lantaran barang hibah dari Korea Selatan itu dikenakan biaya atau tarif pajak barang impor sebesar Rp 116 juta karena barang itu diperkirakan senilai Rp 361 juta.

