Kian Bebani Operator Seluler, Pemerintah Diminta Pangkas Komponen 'Regulatory Charge'
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah diharapkan dapat menekan biaya regulasi (regulatory charge) yang dibayarkan oleh operator seluler agar perkembangan industri telekomunikasi di Indonesia tak mengalami distorsi.
Executive Director Indonesia Information and Communications Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menilai pemerintah sudah seharusnya mempertimbangkan pemangkasan komponen biaya regulasi yang dibayarkan operator seluler. Sebab, biaya regulasi berkontribusi besar terhadap beban biaya operasional operator seluler yang telah ‘berdarah-darah’ menghadapi ketatnya persaingan dan menurunnya rerata pendapatan per pelanggan (Average Revenue Per Unit/ARPU).
Tidak tanggung-tanggung, biaya regulasi yang dibayar oleh operator seluler bisa mencapai 25% dari beban biaya operasional. Tentu saja, hal tersebut membuat operator seluler sulit untuk mengembangkan area cakupan dan meningkatkan kualitas jaringannya.
Biaya regulasi yang harus dikeluarkan oleh operator seluler termasuk setoran Universal Service Obligation (USO) sebesar 1,25% dari pendapatan kotor untuk pengembangan jaringan di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan terluar (3T). Kemudian operator seluler juga harus membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio.
Baca Juga
Regulatory Charge Kian Mencekik Industri Telko, Indosat (ISAT) Tunggu Insentif
"Misalnya USO dibuat jadi 0% atau tidak ada lagi retribusi di daerah, di mana kewajiban operator yang sudah cukup (dipenuhi) misalnya BHP telekomunikasi, BHP frekuensi, dan kontribusi USO," katanya kepada Investortrust, Kamis (25/4/2024).
Di Indonesia, biaya regulasi yang dibayarkan juga sudah melampaui 10% dari pendapatan kotor operator seluler atau sudah memberatkan menurut Global System for Mobile Communications Association (GSMA). Berdasarkan acuan GSMA, industri telekomunikasi akan sangat sehat jika angkanya di bawah 5%, moderat di 5-10%, dan berat di atas 10%.
Insentif untuk Menggelar 5G
Selain pemangkasan komponen biaya regulasi, pemerintah diharapkan dapat memberikan insentif kepada operator untuk lelang pita frekuensi 700 MHz (megahertz) dan 2,6 GHz (gigahertz). Pita frekuensi untuk kebutuhan jaringan 5G tersebut rencananya akan digelar paling lambat Juni 2024 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Insentif untuk lelang pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz diharapkan menjadi stimulus bagi operator seluler untuk menggelar jaringan 5G secara masif. Saat ini, mereka masih ragu-ragu untuk mengadopsi jaringan 5G secara masif, karena tingginya modal yang harus dikeluarkan dan biaya operasional.
Selain itu, kebutuhan layanan yang menggunakan jaringan 5G juga masih rendah. Penggunaannya terbatas pada enhanced mobile broadband (eMBB) atau pengiriman data yang lebih cepat dibandingkan jaringan 4G.
Sebagai catatan, penggunaan jaringan 5G lainnya adalah machine type communication (MTC), biasa digunakan untuk perangkat internet untuk segala (Internet of Things/IoT). Kemudian ultra-reliable low latency communications (URLLC) yang digunakan dalam sistem mobil otomatis.
"Tentunya untuk pemenang lelang frekuensi baru nantinya. Sebab, kalau untuk frekuensi lainnya kan sudah berdasarkan lelang yang dilakukan jauh sebelumnya dan kewajiban serta hak ditentukan pada lelang tersebut. Kecuali untuk penggunaan frekuensi yang akan diperpanjang, sehingga tidak berdasakan hasil lelang sebelumnya," papar Heru.
Baca Juga
Beroperasi di Indonesia, Starlink Wajib Bayar ‘Regulatory Charge’
Terkait dengan insentif lelang pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, Heru menyebut bentuknya bisa bermacam-macam, termasuk menurukan harga awal atau reserve price. Namun yang jelas, insentif tersebut jangan sampai membebani target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PBNP).
"Tinggal diputuskan saja mana model yang akan diambil oleh Kemenkominfo dan Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Soal insentif ini urusan mudah, tinggal diputuskan saja mana model yang pemasukan negara tetap ada dan menjadi insentif bagi operator. Apalagi frekuensi 700 MHz kan besar, sehingga meski harganya diturunkan tapi secara kumulatif bisa tetap lebih besar pendapatannya," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail Kominfo Ismail mengatakan bentuk insentif yang akan diberikan kepada operator seluler masih dibahas bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait. Salah satunya adalah memberikan keringanan bagi operator untuk menunda pembayaran ke pemerintah.
"Misalnya, tunda bayar, kan bisa macam-macam (bentuk insentifnya). Tidak seperti biasanya. Biasanya kan setelah lelang selesai langsung bayar, terus bayar fee-nya juga dibayar langsung di depan," katanya ketika ditemui di Pullman Hotel, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Adapun, untuk harga pita frekuensi yang ditawarkan kepada operator seluler Ismail memastikan tidak akan menjadi beban tambahan bagi mereka. Sejauh ini, pembahasan harga tersebut sudah dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Pertama ke BPKP, kemarin sudah diskusi tentang reserve price. Terus nanti diskusi lagi dengan Kemenkeu model insentif yang disetujui oleh mereka itu lagi dibahas," ungkapnya.

