Beroperasi di Indonesia, Starlink Wajib Bayar ‘Regulatory Charge’
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah memastikan layanan internet berbasis satelit Starlink tetap akan dikenakan biaya regulasi atau regulatory charge seperti halnya operator telekomunikasi lainnya di Tanah Air.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, untuk bisa beroperasi di Indonesia, Starlink wajib memenuhi sejumlah persyaratan, tak terkecuali membayar regulatory charge. Adapun, regulatory charge meliputi biaya hak penyelenggaraan (BHP) senilai 1,25% dari pendapatan kotor, izin stasiun radio (ISR), dan kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (USO).
"Semua harus ikut regulasi indonesia dong. izinnya semua harus ikut indonesia. Bayar (regulatory charge), enggak ada yang gratis, enak aja," katanya ketika ditemui di Pullman Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
Budi Arie mengungkapkan saat ini pemerintah masih melakukan verifikasi terhadap persyaratan yang harus dipenuhi oleh Starlink. Jika seluruh persyaratan yang diminta sudah dipenuhi Starlink akan memulai ujicoba pada Mei 2024 di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Sedang diproses, tetapi hampir semua (persyaratannya) final mereka penuhi. ULO [uji laik operasi] juga sedang berjalan. Kita enggak menghambat, yang penting kalau mau masuk (Indonesia) silakan penuhi (persyaratannya)," tegasnya.
Terkait dengan kerja sama Starlink dengan penyedia layanan internet (internet service provider/ISP) lokal, menurut Budi Ari memang sudah sepatutnya dilakukan. Teknologi yang diusung oleh Starlink memungkinkan ISP memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas layanannya, khususnya di wilayah yang selama ini belum mendapatkan akses internet.
"(Wilayah) Indonesia (bagian) timur itu terbantu nanti. Dari pada kita gelar kabel, apa segala macamnya. (Tetapi) Starlink ini disrupsi juga. Tetapi soal kewajiban, soal tanggung jawab, Starlink sebagai korporasi harus ikut aturan dan regulasi di Indonesia," tuturnya.
Baca Juga
Sebagai catatan, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pada Senin (22/4/2024) dengan Starlink yang beroperasi di Indonesia melalui PT Starlink Services Indonesia. Kerja sama tersebut akan mengintegrasikan layanan Starlink dengan infrastruktur milik ISP lokal.
Sederet Persyaratan
Pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo mengatakan Starlink ketika masuk sebagai penyedia layanan internet ke pengguna akhir, harus melalui proses yang sama dengan ISP lain di Indonesia. Starlink juga harus mengikuti seluruh aturan terkait, mulai dari aturan soal perlindungan data pribadi, perlindungan konsumen, serta pertahanan dan keamanan negara.
Khusus untuk ULO, Agung menjelaskan Starlink wajib memenuhi beberapa persyaratan antara lain pusat operasi jaringan (Network Operation Center/NOC), peladen (server), hub, sistem pemantauan jaringan (Network Monitoring System/NMS). Kemudian stasiun bumi, remote, alamat IP, nomor Autonomous System (AS), dan kerja sama dengan penyelenggara jasa interkoneksi internet (Network Access Point/NAP).
"Keberadaan NOC di dalam negeri ini mencerminkan dua prinsip dasar kepentingan pertahanan dan keamanan negara serta perlindungan konsumen. Termasuk dalam hal perlindungan data pribadi," katanya ketika dihubungi oleh InvestorTrust baru-baru ini.
Baca Juga
Starlink Siap Layani Indonesia, Begini Respons dan Harapan Telkomsel
Melalui laman resminya, Starlink telah menyatakan bahwa harga langganan paket standar untuk pelanggan pribadi tanpa batas penggunaan (unlimited) adalah Rp750.000 per bulan. Starlink tidak memberikan perincian berapa kecepatan internet yang ditawarkannya untuk pelanggan pribadi.
Selain biaya berlangganan, di awal berlangganan pelanggan juga harus membayar biaya senilai Rp 7.800.000 untuk perangkat keras. Biaya tersebut belum termasuk biaya pengiriman sebesar Rp 345.000 untuk wilayah Jawa maupun luar Jawa.

