Catat! IDI Larang Dokter Influencer Berpromosi di Medsos
JAKARTA, investortrust.id - Sudah bukan rahasia lagi jika dokter influencer yang memiliki produk kecantikan atau kesehatan aktif mempromosikan produk-produknya di media sosial (medsos). Padahal, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melarang hal itu.
Menurut Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) IDI, Djoko Widyarto, dokter influencer dilarang mempromosikan produknya di platform medsos. Itu sesuai aturan yang tertera dalam fatwa etik dokter dalam bermedsos.
Fatwa etik dokter dalam bermedsos tertuang dalam Surat Keputusan MKEK Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021 tentang Fatwa Etik Dokter dalam Aktivitas Media Sosial tertanggal 30 April 2021.
Dokter influencer yang dimaksud dalam fatwa ini adalah dokter yang dapat memberikan pengaruh atau menginspirasi dalam membimbing tindakan orang lain melalui medsos.
“Mereka banyak yang tidak menyadari bahwa itu tidak dibolehkan. MKEK sudah mengeluarkan dua fatwa soal itu. Kalo di internasional beriklan masih dimungkinkan. Kita (di Indonesia) belum diperbolehkan,” kata Djoko di Jakarta, Sabtu (2/3/2024).
Djoko menegaskan, dokter tidak dibolehkan beriklan, terutama jika iklan tersebut berkaitan dengan klaim penyembuhan, kecantikan, dan kebugaran. Namun, dokter di Indonesia masih dibolehkan beriklan yang berkaitan dengan layanan masyarakat atau yang mempromosikan perubahan perilaku hidup sehat.
“Jadi, iklan layanan masyarakat dibolehkan untuk dokter yang mengubah perilaku hidup sehat masyarakat,” tandas dia.
Dokter pengguna medsos, kata Djoko, juga diwanti-wanti menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien, serta membedakan akun pribadinya dengan akun yang digunakan untuk kepentingan umum.
“Kami sudah mewanti-wanti bahwa akun yang digunakan untuk bermedsos dengan akun umum harus dipisah, tidak disatukan. Dokter juga harus merahasiakan kesehatan pasien, itu kewajiban,” tutur dia.
Laporkan ke IDI
Djoko Widyarto mengemukakan, jika mendapati dokter mempromosikan produk dengan klaim penyembuhan, kecantikan, dan kebugaran tanpa melepas titel atau profesinya sebagai dokter di medsos, masyarakat dapat melaporkannya ke IDI terdekat dengan membawa bukti-bukti.
“Ini demi menjaga integritas profesi medis dan mencegah praktik yang tidak etis dalam promosi produk di medsos,” tegas dia.
Djoko tidak merinci tindakan terhadap dokter yang melanggar Surat Keputusan MKEK Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tentang Fatwa Etik Dokter dalam Aktivitas Media Sosial.
Berdasarkan penelusuran investortrust.id, Fatwa Etik Dokter dalam Aktivitas Media Sosial juga tidak merinci apa tindakan MKEK jika ada dokter yang terbukti melanggar fatwa tersebut.
Berdasarkan

