Penggunaan Air Tanah di Atas 100 M3/Bulan Harus Minta Izin Kementerian ESDM
JAKARTA, investortrust.id - Penggunaan air tanah melebihi 100 m3/bulan harus mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM. Hal ini diatur melalui Keputusan Menteri ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid menjelaskan bahwa pengambilan air tanah yang memerlukan persetujuan adalah pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari seperti penggunaan air tanah di atas100 m3 per bulan serta pertanian rakyat di luar sistem irigas yang sudah ada (2L/detik per KK), seperti tertuang dalam pasal 8 ayat 2 UU no 17 tahun 2019.
Wahid menjelaskan, rata-rata penggunaan air tanah di Indonesia adalah 30 m3 setiap kepala keluarga (KK). Dengan demikian, penggunaan air tanah sebesar 100m3/bulan yang memerlukan izin, karena mencapai tiga kali dari rata-rata rumah tangga.
“Air tanah sebesar 100m3/bulan itu jumlah yang sangat besar, setara 200 kali pengisian tandon dan 5.000 kali pengisian galon air,” ujar Wahid dalam konferensi Pers Sosialisasi Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah di Ruang Sarulla, Kantor Kementerian ESDM, Senin (13/11/2023).
Wahid menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir karena penerapan aturan bertujuan untuk mengurangi kerugian penggunaan air tanah secara berkala. “Aturan ini justru mengamankan air tanah secara berkelanjutan agar bisa digunakan tanpa diganggu pengambilan secara berlebihan,” tuturnya.
Rawan Rusak
Penggunaan air tanah secara berkala, kata Wahid, dapat menimbulkan kerugian seperti terkontaminasinya air tanah di beberapa cadangan air tanah (CAT) di Indonesia. Terdapat beberapa CAT di Indonesia yang sudah dalam kondisi rusak seperti CAT Karawang, Palangkarata, Banjarmasin, dan banyak lagi.
“Salah satu dampak pengambilan air tanah berlebihan adalah terjadinya penurunan tanah di Pantura Jawa. Namun demikian perlu dicatat bahwa pengambilan air tanah bukan satu-satunya penyebab, ada faktor lain seperti kompaksi alami, tektonik, dan pembebanan,” tuturnya.
Dalam pemaparannya, Wahid menegaskan bahwa diperlukan waktu tiga tahun ke depan untuk menerapkan regulasi ini dengan berkolaborasi dengan beberapa stakeholder lain untuk menyempurnakan Kepmen tersebut melalui ide dan masukan mengenai sanksi, ketentuan, dan sebagainya. (CR-4)

