Dukung Kebijakan ESDM Soal Izin Air Tanah, Menteri PU: Jakarta Tak Bakal Tenggelam
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo merespons baik penyederhanaan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
“Permen-nya betul itu, pada satu titik kan memang penggunaan air tanah harus dihentikan. Supaya muka air tanah di Jakarta ini tidak tambah turun sehingga (isu) Jakarta tenggelam itu tidak ada lagi,” ucap Dody saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).
Berdasarkan catatan investortrust.id, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menyederhanakan izin penggunaan air tanah berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2024. Salah satunya memangkas persyaratan dari yang semula 13 persyaratan menjadi 3 persyaratan.
“Dengan adanya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 ini, kami melakukan penataan soal bagaimana pemanfaatan air tanah ini dilakukan secara efektif dan efisien,” ujar Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Penyederhanaan persyaratan untuk memperoleh izin pengusahaan dan pemanfaatan air tanah bertujuan untuk memberi kepastian kepada pelaku usaha.
Perizinan yang sudah dilengkapi oleh pelaku usaha, di antaranya adalah nomor induk perusahaan, persetujuan bangunan gedung, dan persetujuan lingkungan, tidak perlu diulang lagi. Dengan demikian, lanjut Yuliot, banyak tahapan yang bisa disederhanakan.
“Jadi, tidak perlu mengulang kembali persyaratan-persyaratan tadi,” ucap Yuliot.
Selain pemangkasan persyaratan, Kementerian ESDM juga menyederhanakan prosedur pengajuan izin pengusahaan dan pemanfaatan air tanah.

