Bahlil Buka-Bukaan soal Pencabutan 2.078 IUP
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) buka-bukaan perihal pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) yang sempat ramai disorot publik. Hal ini diungkap Bahlil dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Senin (1/4/2024).
Bahlil mengatakan Kementerian Investasi/BKPM dimandatkan untuk memimpin dua satuan tugas (satgas) percepatan oleh presiden. Pertama adalah Satgas Percepatan Investasi sesuai Keppres Nomor 11 Tahun 2021 dan Satgas Penataan Penggunaan Lahan hasil mandat Keppres Nomor 01 Tahun 2022.
Menteri Bahlil dituding dalam laporan salah satu media nasional menerima upeti terkait dengan upaya pemulihan kembali IUP nikel.
"Konon cerita dari media nasional tersebut ada 33 IUP nikel yang diaktifkan memberi upeti kepada saya katanya, kepada orang-orang saya, dalam hal ini satgas," beber Bahlil, Senin (1/4/2024).
Baca Juga
Bahlil Bikin Gaduh Cabut Ribuan IUP, Menteri ESDM Bicara soal Wewenang
Terkait tudingan tersebut, Bahlil mengaku telah memberikan klarifikasi sekaligus mengadukan media terkait kepada Dewan Pers. Kemudian, Bahlil juga telah melaporkan kepada Bareskrim Polri agar 33 perusahaan yang dipulihkan IUP-nya dapat memberikan keterangan.
"Saat ini proses hukum masih berlangsung," tambah Bahlil.
Pencabutan IUP Melibatkan Kementerian Teknis
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan, pencabutan IUP bermula ketika menteri-menteri teknis yang menyampaikan laporan kepada presiden pada 6 Januari 2022 lalu. Ketika itu dilaporkan terdapat aset atau kekayaan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada pihak swasta.
Dijabarkan Bahlil, di antaranya terdapat 2.078 IUP pertambangan dari Kementerian ESDM, kemudian 192 izin penggunaan kawasan hutan (IPKH) yang sekitar 3 juta hektare lebih. Tidak tertinggal yakni 34.447 hektare hak guna bangunan (HGB) mencakup 300.000 - 400.000 lahan.
Baca Juga
Menteri ESDM Sebut BKPM Cabut Ribuan IUP, Ternyata Gara-gara Ini
"Atas dasar tersebut dibuat satgas untuk melakukan penataan," ujar Bahlil.
Namun, Bahlil mengaku pihaknya memberikan ruang bagi pelaku usaha yang merasa keberatan atas kebijakan tersebut. Pencabutan IUP tersebut diungkap Bahlil mayoritas disebabkan surat izin yang terkendala.
"Yang pertama izinnya sudah ada, perkembangan izin tidak diurus. Kedua, izinnya ada tetapi digadaikan ke bank. Yang ketiga, izinnya ada di-IPO kan, uang IPO-nya tidak dipakai untuk mengelola investasi di mana lokasi itu berada," kata Bahlil menuturkan.
Selain itu terdapat pula yang memiliki izin tetapi tidak mengurus rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

