ESDM: Perpanjangan Izin Freeport Memungkinkan karena Cadangan Cukup untuk 100 Tahun
JAKARTA, Investortrust.id - Pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 untuk mengkomodasi percepatan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia di Tambang Grassberg, Papua yang berakhir pada 2041.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan upaya itu dimungkinkan karena cadangan mineral di tambang itu diperkirakan masih ada hingga 100 tahun.
Baca Juga
Apa Kabar Perpanjangan Kontrak Freeport? Ini Jawaban Menteri Investasi
Arifin menjelaskan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyebut perpanjangan IUPK bisa dilakukan pada tambang yang masih beroperasi dan memiliki cadangan.
"Dalam UU, tambang yang masih beroperasi dan masih ada cadangannya bisa (diperpanjang). Cadangan sampai 2041 dan masih banyak lagi dia karena masih ada 4 layer ke bawah, cukup sampai 100 tahun. Semua perkiraan eksplorasi sesuai kapasitas produksi saat ini," kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2023).
Dia pun menjelaskan sejumlah keuntungan bagi negara bila izin Freeport diperpanjang. Yang pertama Freeport akan diwajibkan membangun smelter baru.
"Dan harus ada divestasi lagi. Di dalam UU kalau mau perpanjang, porsi pemerintah harus bertambah," ujarnya.
Baca Juga
Soal Perpanjangan Izin Tambang Freeport, Menteri ESDM: Sedang Proses, Ada Revisi PP
Arifin mengatakan saat ini revisi PP No 96 Tahun 2021 masih dalam tahap harmonisasi. Menurutnya tak ada target waktu dari pemerintah, namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta revisi harus segera diselesaikan.
"Target yang beliau sampaikan harus selesai. Tujuannya revisi ini supaya memberikan kepastian," tuturnya.
Sebelumnya, perpanjangan izin Freeport Indonesia sudah mendapatkan restu dari Presiden Jokowi usai bertemu langsung Chairman and Chief Executive Officer Freeport-McMoran Inc (FCX) Richard Adkerson di Amerika Serikat pada 14 November 2023. Kontrak Freeport Indonesia akan diperpanjang hingga 20 tahun setelah IUPK di Tambang Grassberg habis pada 2041.
Perpanjangan kontrak itu juga membuat pemerintah Indonesia bisa menambah porsi saham sebesar 10% jadi 61%. Saat ini Indonesia menggenggam 51,2% saham dan sisanya dipegang Freeport-McMoran. (CR-14)

