Pengamat Gugat Perpanjangan Izin Freeport
JAKARTA, Investortrust.id – Para pengamat bersuara mengenai langkah Presiden Joko Widodo yang memperpanjang izin tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) sampai dengan tahun 2061. Langkah ini dinilai sudah melewati batas pemerintahan Kabinet Indonesia Maju. Mereka juga menyebut akan bergerak bersama rakyat untuk berdemonstrasi di akhir November sebelum kesepakatan tersebut disetujui.
“Saya kira jelas, kalau memang betul akan diperpanjang, itu melanggar azas-azas atau prinsip-prinsip pemerintahan. Kontrak Freeport itu mengambil kewenangan atas pemerintahan yang akan datang jadi tidak bisa dilangkahi. Ini sangat mengganggu tata kelola yang baik, apalagi tidak transparan kepada publik,” ungkap peneliti INDEF Fadhil Hasan dalam forum Narasi Institute, Jumat (24/11/2023).
Dijelaskan Fadhil, pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta PP No. 8 Tahun 2018 yang merupakan perubahan ke-5 dari PP 22/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba, jelas mengatur soal perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport. Fadhil menegaskan, Presiden Jokowi telah melanggar regulasi-regulasi yang ada dan mengambil kewenangan pemerintahan ke depan.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh pengamat BUMN Said Didu. Ia menyebut Presiden Jokowi telah memainkan akal sehat masyarakat. Sementara itu Direktur Indonesia Resources Studies, Marwan Batubara meminta agar kontrak Freeport segera dikunci. Menurutnya Presiden Jokowi telah melanggar Undang-Undang dan konstitusi karena tidak punya wewenang melakukan perpanjangan kotrak PTFI yang merupakan otoritas BUMN.
“Kita harap segera dikunci (kontraknya), dan saya curiga ada motif dukungan politik. Saat tahun 2019 bangga mengambil alih Freeport, sekarang malah ingin memperpanjang kontrak,” tambahnya.
Dia juga menyatakan agar para pemegang kebijakan maupun partai-partai koalisi pendukung Presiden mengoreksi tindakan yang dilakukan Jokowi agar tidak merugikan bangsa Indonesia. “Untuk partai koalisinya Jokowi tolong dikoreksi dong,” ujar Marwan.
Dalam diskusi tersebut dibahas pula soal Blok Wabu di Intan Jaya, Papua yang saat ini sudah dilepas oleh Freeport, namun kembali dikauisisi oleh pihak asing. Marwan menyebut, idealnya Blok Wabu diambil alih oleh perusahaan milik pemerintah.
Tentang Perpanjangan Kontrak dengan Freeport
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) sedang merencanakan untuk memperpanjang izin penambangan Freeport di Tambang Grasberg, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Sebelumnya, izin tersebut berlaku hingga tahun 2041, tetapi ada kemungkinan izin tersebut diperpanjang hingga tahun 2061. Pembicaraan tentang perpanjangan izin ini telah dilakukan antara Presiden Jokowi dan Richard Adkerson, Chairman Freeport McMoran, pada Senin (13/11/2023).
“Saya senang mendengar pembahasan penambahan 10% saham Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun telah mencapai tahap akhir,” ujar Presiden Jokowi.
Saat ini, mayoritas saham PTFI dimiliki oleh pemerintah melalui Mining Industry Indonesia (MIND ID) sebesar 51,24%, sementara sisanya sebesar 48,76% dimiliki oleh Freeport-McMoran. Menurut laporan Freeport McMoran, hingga akhir tahun 2022, distrik Grasberg masih memiliki cadangan mineral sebanyak 496 Juta Ton, dan cadangan mineral potensial sebanyak 1,1 Miliar Ton. (CR-3)

